Ammar Zoni Nangis Ngaku Salah Jual Narkoba di Rutan Salemba: Saya Mau Pulang

21 hours ago 1
Jakarta -

Ammar Zoni mengaku salah terlibat kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni juga menangis dan mengungkapkan dirinya ingin pulang.

Hal itu disampaikan Ammar dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

"ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang," kata Amar Zoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa pun menanyakan sudah berapa kali total Amar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Amar zoni pun kembali mengakui dirinya bersalah.

"Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah," sebutnya.

Jaksa kemudian mengingatkan agar sejumlah kasus yang telah menjerat Ammar Zoni agar bisa diambil hikmahnya. Ammar Zoni, kata Jaksa, seharusnya bisa melanjutkan karirnya. Pada momen inilah, Ammar Zoni terlihat menangis dan mengusap matanya.

"Ini mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir," kata Jaksa.

Lebih lanjut, Amar juga merasa bersalah karena telah mengetahui adanya peredaran narkoba di Lapas, tapi tidak diberi tahu. Dalam sidang sendiri, hadir lima terdakwa lainnya.

"Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu," ujarnya.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Saksikan Live DetikSore :

Simak juga Video Hadir di Sidang Kasus Pengedaran Narkoba, Ammar Zoni: Bebas Kok

(ial/wnv)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |