Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group berjumlah Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta. Anjaz juga menguraikan perhitungannya.
Hal itu disampaikan Anjaz Rustamaji saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026). Mulanya, jaksa menanyakan metode Anjaz dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Dapat saya jelaskan bahwa pertama kali dalam menentukan metode yang akan kami gunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah kami terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta atau kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan," jawab Anjaz.
"Setelah itu, dari kondisi tersebut kami coba mengidentifikasi atas pelanggaran tersebut apakah ada hak negara yang kemudian tidak diterima negara atau apakah timbul kewajiban bagi negara," imbuhnya.
Anjaz mengatakan pihaknya mengidentifikasi hal yang tak sesuai dengan aturan. Dia kemudian mengidentifikasi hak negara yang tidak diterima dan apakah timbul kewajiban bagi negara, lalu proses audit dilakukan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
"Pendekatan PNBP yang kami lakukan adalah pendekatan penghitungan adalah pendekatan hak. Hak negara yang melekat, hak negara yang seharusnya diterima. Itu untuk komponen dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, sewa, keempat komponen tersebut," kata Anjaz.
Dia menyebut ada juga pendekatan pemulihan lingkungan atau recovery cost. Nilai itu, katanya, dikeluarkan oleh ahli kerusakan lingkungan.
Anjaz mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta atau sekitar Rp 136 miliar. Anjaz merincikan detail nilai kerugian dari masing-masing PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam rupiah, Rp 4.798.706.951.640. Kemudian yang dalam mata uang dolar, USD 7.885.857," ujar Anjaz.
Dia mengatakan kerugian akibat perbuatan PT Panca Agro Lestari senilai Rp 522 miliar dan USD 1,5 juta. Berikutnya, Palma Satu senilai Rp 1,4 triliun dan USD 3,2 juta.
Kemudian, PT Banyu Bening Utama Rp 919 miliar USD 429 ribu, Seberida Subur senilai Rp 716 miliar dan USD 116 ribu. Terakhir, PT Kencana Amal Tani senilai Rp 1,2 triliun dan USD 2,2 juta.
Anjaz mengatakan nilai USD itu merupakan penghitungan dana untuk reboisasi. Dia mengatakan perhitungan dilakukan dengan mata uang asing sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Sesuai tarif PNBP-nya dalam USD dan ada ketentuan kementerian-kementerian keuangan penyetorannya dalam mata uang yang diatur di tarif PNBP tersebut," jawab Anjaz.
Anjaz mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. Dia mengatakan negara belum pernah menerima setoran dari usaha sawit perusahaan-perusahaan tersebut.
"Iya, telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. Bisa saya jelaskan pemenuhan unsur nyata bahwa nyata bahwa dana reboisasi, dana provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi itu belum diterima oleh negara, itu dengan dukungan keterangan dari Adimuka tadi itu dia ada konfirmasi bahwa dari Kementerian Kehutanan belum pernah menerima penyetoran uang tersebut," jawab Anjaz.
"Nyata bahwa kawasan hutan tersebut sudah berubah, sudah terkonversi menjadi area nonhutan. Kemudian pastinya karena kami gunakan rumus sebagaimana diatur peraturan pemerintah maupun aturan lain yang terkait," imbuhnya.
Dalam sidang ini, jaksa juga menghadirkan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kehutanan atau lingkungan. Bambang mengatakan perkara ini telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 73,9 triliun.
Dalam perkara ini, PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/haf)


















































