Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diperkirakan molor, atau tidak diumumkan pada 21 November 2025 mendatang, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan tersebut, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November. Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat formula penetapan UMP tahun depan masih belum rampung hingga kini, sehingga jadwal penetapan bisa saja bergeser ke Desember.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, proses pembahasan formula upah minimum masih berlangsung di pemerintah pusat.
"Terkait penetapan upah minimum provinsi maupun kota, sampai saat ini di kementerian masih menggodok terkait formula upah minimum. Masih dibahas di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), terkait dengan formulanya," kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, pemerintah memang masih mengacu pada PP 51/2023, namun formula baru, terutama terkait nilai alpha atau indeks tertentu, belum ditetapkan. Nilai alpha, yang selama ini berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 sebagai variabel penyesuaian upah, kini berpotensi berubah menyusul desakan dari kelompok pekerja.
"Ya tentunya perusahaan, dunia usaha berharap alphanya tidak berubah dari yang lama, karena ini 0,1 sampai 0,3 untuk alphanya, tapi nggak tahu seperti apa. Kelihatannya agak berubah, karena mungkin mengapresiasi dari permintaan teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh," ujarnya.
Karena formula baru belum diselesaikan, ia menilai sangat kecil kemungkinan pemerintah dapat memutuskan UMP 2026 tepat pada 21 November.
"Kemungkinan meleset dari tanggal 21 November kelihatannya. Kelihatannya, prediksi kami sih akan meleset dari tanggal 21, karena sampai saat ini formulanya pun belum beres," ucap dia.
"Masih pembahasan, mudah-mudahan nggak lama lagi. Tapi mungkin tidak melintas atau lebih... mungkin di bulan Desember kelihatannya, baru bisa ada keluar untuk penetapan nilai upah minimum," sambungnya.
Saat ditanya apakah awal Desember menjadi waktu paling memungkinkan, Nurjaman enggan memastikan. "Saya tidak bisa berharap pakai tanggal ya, kemungkinan di Desember," kata dia.
Sementara itu, Nurjaman menyebut Dewan Pengupahan tetap melakukan rapat dan kajian sambil menunggu keluarnya regulasi resmi.
"Oh kami Dewan Pengupahan selalu rapat terus. Bagaimana menyikapi hal tersebut, kita melakukan kajian dan sebagainya. Melihat pasar kerja, melihat kondisi kita kerjaan seperti apa, tetap itu melihat semuanya, jadi pertimbangan ke penetapannya nanti," jelasnya.
Namun tanpa adanya keputusan resmi mengenai nilai alpha, pihaknya belum dapat memprediksi besaran kenaikan UMP 2026 kemungkinan di rentang berapa. "Belum, belum," pungkas dia.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geramnya Bos Buruh: Upah Tak Adil, Harga Motor di DIY Vs Karawang Sama


















































