8 Poin Penting dalam RUU-PDSK yang Digodok DPR-Pemerintah

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK) sebagai pengganti UU No.31 Tahu 2014.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengungkapkan bahwa RUU-PDSK yang saat ini tengah dibuat untuk mengganti UU-PDSK No.31 Tahun 2014 yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kejadian di lapangan.

"Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukan-lah pengaturan ulang melalui penggantian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR-RI, Jakarta pada Senin (30/3/2026).

Willy Aditya mengatakan bahwa RUU PSDK menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli yang sering kali diancam hingga membahayakan keselamatan jiwa.

"Secara filosofis dan sosiologis dan yuridis, RUU PSDK ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan kembali perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban termasuk pelapor, informan dan atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya," ujar Willy dalam sidang tersebut.

Adapun substansi pokok dalam RUU-PSDK antara lain,

1. Paradigma baru perlindungan saksi dan korban serta pelapor, informan, dan atau ahli yang telah berubah dari perlindungan menjadi pelindungan yang dimaknai bahwa negara harus hadir memberikan pelindungan.

2. Perluasan objek pelindungan yang diberikan kepada subjek pada semua perkara bukan hanya terbatas pada tidak pidana tapi pada semua sengketa perkara setelah melakukan penelitian.

3. Perkembangan kebutuhan pelindungan yang selama ini telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban melainkan juga untuk saksi, pelaku, informan, dan atau ahli yang selama ini juga telah mendapatkan ancaman.

4. LPSK merupakan lembaga negara yang perlu diperkuat secara kelembagaan yang independen hadir secara aktif memberikan pelindungan bagi masyarakat.

5. Dana abadi korban disediakan untuk membiayai pemulihan korban akan dikelola oleh LPSK dari berbagai sumber.

6. Penguatan LPSK dengan membentuk perwakilan LPSK di provinsi dan kabupaten kota. Selain itu, LPSK juga akan diperkuat dengan pembentukan kedeputian, inspektorat, dan dapat membentuk satuan tugas khusus.

7. Dalam melakukan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan atau ahli LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik, penuntut umum, dan atau hakim dalam setiap tahapan proses peradilan.

8. Materi substansi pengaturan RU-PSDK juga memperhatikan KUHP dan KUHAP baru khususnya paradigma sistem peradilan dari restributif justice menjadi restoratif justice dan rehabilitatif justice yang berkaitan langsung dengan pelindungan saksi dan korban serta pelapor, informan, dan atau ahli.

(hsy/hsy)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |