Pengeroyokan terhadap dua orang pria di kawasan Tapos, Depok berujung maut. Satu orang tewas dan satu orang lainnya terluka hingga harus dirawat intensif.
Aksi pengeroyokan ini melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Serda dan lima orang warga sipil. Para pelaku kini telah diproses, baik secara pidana umum maupun militer bagi yang tentara.
Kedua korban, yaitu WAT (24) dan DN (39). Adapun, pengeroyokan yang mengakibatkan WAT tewas itu terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 dini hari.
Mulanya DN dan WAT berboncengan menuju lokasi rumah rekannya di Jalan Kapitan Raya, Depok. Namun di pertengahan perjalanan, motor tersebut mogok kehabisan bensin. WAT kemudian pergi mencari bensin.
Di situ, kedua korban bertemu dengan Serda M yang kemudian menegurnya. Karena teguran tersebut korban akhirnya lari dan terjatuh. Korban diamankan oleh Serda M dan diinterogasi karena korban mencurigakan dan bukan dari warga kompleks tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkatnya, mereka dituduh melakukan transaksi narkoba hingga disiksa dan berakhir salah satu tewas. Berikut fakta-faktanya.
1. Oknum Prajurit TNI AL Terlibat
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksma TNI Tunggul, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan saat ini oknum TNI AL itu sedang diperiksa oleh Pomal.
"Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M," ungkap Tunggul kepada wartawan, Sabtu (3/1).
Polisi Militer TNI AL (Pomal) telah mengamankan Serda M. Pelaku diproses hukum secara militer.
"TNI AL melalui Polisi Militer Kodaeral III telah mengamankan Terlapor Serda M dan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer," imbuhnya.
2. Serda M Penganiaya Warga Ditahan di POMAL
Pihak TNI AL menyampaikan akan memproses tegas Serda M. M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL di Kodaeral III.
"Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan," ujar Tunggul dalam keterangannya, Kamis (8/1).
3. Lima Warga Sipil Ikut Terlibat
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan selain Serda M, ada lima warga sipil yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Penyidik POM AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).
Kelima tersangka itu adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kelima tersangka merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang," kata dia.
4. Korban Dituduh Transaksi Narkoba
Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan ini. Kedua korban dituduh melakukan transaksi narkoba.
"Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika," kata dia.
"Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut," sambung dia.
5. Korban Dianiaya Selang dan Tangan Kosong
Serda M menganiaya korban menggunakan selang. Lima tersangka sipil lainnya, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), juga terlibat dalam penganiayaan.
"Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang," kata dia.
"Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama," imbuhnya.
Made mengatakan para pelaku tak puas dengan jawaban korban yang dinilai berbelit-belit. Hingga akhirnya, korban dianiaya dari malam sampai subuh.
"Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh," kata Made.
Made menjelaskan korban dianiaya selama tiga jam lamanya. Korban DN juga turut ditelanjangi agar mengakui tuduhan tersebut.
"Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi," jelasnya.
Serda M saat ini sudah ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara kelima tersangka lainnya dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video 'Momen TNI Vs Brimob Bentrok Usai Pertandingan Sepakbola di Buton Selatan':
(mea/fas)
















































