4 Maling Pembobol Rumah Mewah di Kebon Jeruk Jakbar Residivis

8 hours ago 1

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang komplotan maling rumah mewah di Kebon Jeruk, yaitu W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A. Polisi mengungkap empat orang dari bagian komplotan merupakan residivis.

"W alias S ini merupakan residivis, pernah dihukum selama 10 bulan di Jakarta Utara. Kemudian, P alias J, ini juga residivis, pernah dihukum selama 9 bulan di Kudus Jawa Tengah. M alias T, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. SHS alias H, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Dalam konferensi pers kali ini juga, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan menjelaskan para residivis ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai wilayah, lintas kota-provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini sudah spesialis. Jadi berulang kali residivis yang kami amankan ini memang spesialis rumah kosong," jelas Arfan.

Dia juga menyampaikan para pelaku awalnya tidak saling kenal. Hanya, ketika keluar penjara, para pelaku saling bertemu hingga bersekongkol untuk melakukan aksinya.

"Bukan (saling kenal). Istilahnya mereka keluar terus ada teman, jadi mereka sudah keluar tapi pernah melakukan lagi," ujarnya.

Aktivitas Rumah Kosong Diamati Para Pelaku

Twedi mengatakan para pelaku mengamati dua rumah yang hendak dicurinya tersebut terlebih dahulu. Salah satu hal yang diamati adalah banyaknya paket tergantung di pagar rumah hingga mobil korban dalam kondisi tertutup cover.

"Para tersangka ini mengamati rumah-rumah kosong yang ada di permukiman. Bagaimana caranya? Caranya adalah melihat kendaraan-kendaraan yang ditutup oleh pusaran mobil, kemudian melihat di pagar ada kiriman barang-barang yang dibeli, kemudian digantungkan di pagar. Ini sebagai penanda pertama," kata Twedi.

Dia menjelaskan pengamatan ini pun dilakukan para tersangka dalam beberapa waktu. Sampai akhirnya, para pelaku meyakini rumah tersebut kosong karena tidak ada yang berubah dari paket menggantung di pagar hingga mobil tertutup cover.

"Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar bertambah. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong, kemudian mereka melakukan aksi-aksinya" terang Twedi.

Kasus pencurian dua rumah kosong ini terjadi pada Jumat (6/6). Komplotan pelaku yang berjumlah tujuh orang ini beraksi dalam waktu sehari.

"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan, W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A," ungkap Twedi.

Dia mengatakan dari dua rumah kosong tersebut, para pelaku mengambil perhiasan, jam tangan, hingga kontak brangkas berisi mata uang asing. Jika ditotal, kata dia, barang hasil curian yang berhasil digasak para pelaku mencapai Rp 800 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |