Jakarta -
Jumlah tersangka pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya bertambah. Usai menetapkan dua tersangka, yakni Samuel dan Yasin, kini polisi mengamankan satu orang tersangka baru.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut, total tersangka kini menjadi tiga orang.
"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Pria berusia 56 tahun itu ditangkap saat nongkrong di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya, Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB. Menurutnya, peran SY seperti dua tersangka sebelumnya, yakni dalang perusakan rumah Elina yang terlebih dulu dibekuk penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
Meski telah mengamankan 3 tersangka, Abast menegaskan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Lantaran dalam video yang beredar pelaku yang diduga terlibat lebih dari 3 orang.
Maka dari itu, ia meminta dukungan dan peran serta dari masyarakat untuk menyampaikan informasi valid terkait keberadaan para terduga pelaku. Dengan begitu, petugas dapat segera menindaklanjutinya.
"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.
Baca selengkapnya di sini
(dwr/imk)
















































