3 Hal Soal Laporan Jokowi terkait Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan

3 hours ago 3
Jakarta -

Proses hukum tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) naik penyidikan. Polisi akan menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7). Jokowi sendiri yang melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).

Lantas apa saja hal yang diketahui dari perkembangan kasus ini?

1. Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (10/7). Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ditingkatkan ke tahap penyidikan

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Laporan Naik Penyidikan, Tersangka Dibidik

Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan ijazah palsu yang ditudingkan kepada dirinya. ANTARA FOTO/Fauzan/nz Jokowi di Polda Metro Jaya melaporkan tudingan ijazah palsu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

2. 4 Laporan Naik Penyidikan, 2 Lainnya Dicabut

Setelah laporan tudingan ijazah palsu Jokowi dinaikkan ke tahap penyidikan, diketahui total ada empat laporan polisi serupa yang naik ke tahap penyidikan.

"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari polres jajaran.

"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan,mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.

Selain itu, dua lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," imbuhnya.

3. Polisi Bidik Tersangka

Polisi akan segara menentukan sosok tersangka setelah empat laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang bergulir di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kombes Ade Ary Syam.

Ade Ary belum memerinci kapan Jokowi akan diperiksa setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Namun, yang pasti, nantinya penyidiklah yang akan menentukan jadwal pemeriksaan.

"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor, itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya," tuturnya.

(rfs/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |