Jakarta -
Sebanyak 20 tersangka kasus judi online (judol) ditangkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Empat di antaranya wanita, termasuk seorang lansia 76 tahun.
"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Dony memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara. "Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk tersangka lansia berinisial NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," terang Dony.
Dony menerangkan penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dony menuturkan dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat. "Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," imbuh Dony.
Ia menekankan fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir. Pihaknya juga berkomitmen berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas ini.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sesuatu Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), serta Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono)," ungkap Dony.
Berikut kronologi penangkapan 20 tersangka judi online jaringan internasional ini:
27 Agustus 2025
Berawal dari laporan masyarakat serta hasil analisa selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap.
"Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Dari tangan 9 tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.
Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.
Tersangka yang diamankan yakni AE (30), PGV (perempuan, 26), RAB (28), SUM (31), SUI (50), Su (45), NW (perempuan, 76), AS (49), DTS (33).
27 November 2025
Dua tersangka dibekuk di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan 9 tersangka sebelumnya. Terungkap, situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka ini terkait dengan jaringan internasional, yakni Asia Tenggara.
Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten yakni admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita aparat berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
"Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menciduk dua pelaku lainnya.
Tersangka yang diamankan yakni LL (58), WT (30), A (perempuan, 39), AM (27), MA (34), RAA (31)
16 Desember 2025
Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88. Tetapi hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025 lalu.
Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang palaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM," terang Wira Satya.
Tersangka yang diamankan yakni NH (perempuan, 35), AA (22), AA (27), MDCA (33), dan MRZ (32).
(aud/idh)


















































