Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi jual-beli gas. Masing-masing terdakwa dihukum 4 tahun dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Kedua terdakwa adalah Hendi Prio Santoso selaku mantan Dirut PT PGN tahun 2009-2017 serta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan Komisaris Utama PT Isar Gas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp 255 miliar. Berikut ini vonis lengkapnya:
1. Hendi Prio Santoso: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti SGD 500 ribu. Uang pengganti tersebut memperhitungkan uang sebesar yang sepenuhnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
2. Arso Sadewo: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya menuntut Hendi Prio dihukum penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Arso Sadewo Cokro dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan jual-beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang. Jaksa menuturkan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Lihat juga Video Kasus Oplos LPG di Wonosari Klaten: 2 Ditangkap, 3 Masih DPO
(mib/haf)

















































