2 Perusahaan Migas Dilaporkan Langgar Aturan, Ini Respons ESDM

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI membeberkan bahwa terdapat dua perusahaan minyak dan gas bumi (migas) global yang beroperasi di Indonesia diindikasi melanggar peraturan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Jadestone Energy dan PT PetroChina Jabung Ltd.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), perwakilan PT Jadestone Energy, hingga perwakilan PT PetroChina Jabung Ltd.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, pihaknya menerima laporan perihal pemasangan pipa gas PT Jadestone Energy yang lokasinya terlalu dekat dengan parit dan badan jalan.

Sedangkan untuk PT PetroChina Jabung Ltd, dinilai melanggar aturan perihal pembuangan limbah B3.

"Permasalahan laporan kompensasi lahan yang belum tuntas. Sejumlah pemilik lahan belum menerima ganti rugi meski pipa gas telah terpasang," ungkap Bambang dalam RDP Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Di sisi lain, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan permasalahan tersebut akan diusulkan untuk dilakukan inspeksi bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga yang berkaitan.

"Jadi inspeksi bersama-sama dengan pihak-pihak terkait. Seperti contoh Jadestone, masalah pipa. Pipa ini kan mereka informasinya sudah diizinkan oleh balai BPJN, yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Nah mereka harus dilibatkan juga di dalam joint inspection itu. Untuk mengetahui secara rinci, apa yang menjadi keberatan dari masyarakat, dan apakah betul sudah mendapatkan persetujuan dari pengelola jalannya ini," jelas Laode dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya pun menerima laporan DPR perihal indikasi pelanggaran aturan oleh kedua perusahaan migas yang beroperasi di Jambi tersebut. Dia menilai seharusnya perusahaan kelas internasional tersebut memperhatikan aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan perihal pembuangan limbah dan lokasi penempatan pipa gas pun sudah ada. Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada kedua perusahaan tersebut apabila terbukti melanggar aturan.

"Jadi biasanya itu minyak, nah kalau limbah seperti itu, harusnya kalau benar, ya tidak mungkin lah badan usaha yang sudah internasional menghasilkan limbah dengan model seperti foto itu. Tapi apapun itu kan kita harus inspeksi bersama-sama," imbuhnya.

Dalam menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ESDM akan melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), baik dari Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Makanya kan kita usul inspeksi bersama-sama. Melibatkan semua stakeholder," tandasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Lifting Minyak RI Masih di Bawah Target 605.000 Barel, Ini Datanya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |