Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait vonis bebas yang diterima empat terdakwa penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan yang telah ditetapkan pengadilan.
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Yusril mengatakan putusan itu menjadi bukti pengadilan kasus tersebut berjalan secara independen tanpa ada intervensi dari pemerintah. Dia juga menegaskan pemerintah tidak ikut campur selama proses peradilan berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, kata Yusril, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan. Dia mendorong para terdakwa untuk segera dibebaskan.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.
Dia menambahkan, setelah diputus bebas, para terdakwa juga harus dipulihkan nama baiknya. Yusril menyebut jika putusan hakim belum memfasilitasi hal itu, Presiden bisa melakukan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat terdakwa.
"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.
Seperti diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Sidang vonis Delpedro dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
Hakim memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan harkat dan martabatnya. Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.
(ygs/isa)


















































