Waka DPR Pastikan Tampung Aspirasi MUI soal RUU Pidana LGBT

8 hours ago 3

Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan DPR RI akan terbuka menampung aspirasi tersebut.

"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata Saan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waketum NasDem ini mengatakan RUU usulan MUI itu bakal disampaikan ke DPR sebagai lembaga legislatif. Setelah RUU usulan diterima, lanjut Saan, DPR akan mengkajinya.

"Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujar Saan.

"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," sambungnya.

Diketahui, regulasi tersebut sedang disiapkan MUI untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, kata dia, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.

"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil, dilansir detikHikmah, Minggu (28/6).

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini yang dinilai kian berani. Jika dahulu cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik.

Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering kali dicap tidak toleran.

"Ini kan sudah salah kaprah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini.

Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.

Lihat juga Video: Aktivis LGBT se-ASEAN Mau Kumpul di Jakarta, MUI Tegas Mengecam

(azh/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |