Polda Metro Ungkap Jam Rawan Kejahatan pada Malam hingga Dini Hari

8 hours ago 2

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap jam kerawanan kejahatan pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi polisi mencatat jam kerawanan kejahatan itu terjadi pada malam hingga dini hari.

"Dari hasil evaluasi, tindak pidana, khususnya 3C (curat, curas, dan curanmor), umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Danang mengatakan para pelaku kejahatan memanfaatkan jam-jam tersebut karena sudah sepi aktivitas. Pengawasan lingkungan juga dinilai sudah menurun pada malam hingga dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ucapnya.

Sebab itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan. Hal ini untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

"Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mencatat 5.436 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama Januari hingga Juni 2026. Polisi menyita Rp 2 miliar hingga ribuan kendaraan bermotor terkait kasus tersebut.

"Hasil barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh penyidik yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, dan 22 unit mobil," tuturnya.

Polisi juga menyita 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter-T atau leter-Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas dengan total seberat 866,98 gram. Dari 5.436 kasus 3C, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Sebanyak 5.436 laporan terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 curanmor. Adapun rekapan jumlah tercatat bahwa daerah yang tertinggi dari laporan polisi yang diterima:

Curas:

Jakarta Barat: 61 laporan
Jakarta Utara: 31 laporan
Tangerang Selatan: 27 laporan

Curat:

Tangerang Kota: 1.923 laporan
Tangerang Selatan: 879 laporan
Jakarta Barat: 629 laporan

Curanmor:

Tangerang Kota: 695 laporan
Tangerang Selatan: 196 laporan
Jakarta Selatan: 174 laporan

Simak juga Video: Prabowo: Tak Ada Negara Berhasil Tanpa Kepolisian yang Tangguh

(dvp/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |