Sidoarjo -
Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana resmi melaporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mimik yang merupakan bagian dari Tim Penilai Kinerja (TPK) merasa keberatan tidak tak dilibatkan dalam proses mutasi 61 ASN.
Surat laporan resmi dilayangkan ke Kemendagri pada Rabu (24/9/2025) malam. Dalam surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025 itu, Mimik meminta Kemendagri turun tangan mengevaluasi kebijakan mutasi yang dianggap menyimpang dari kesepakatan awal.
"Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta. Surat itu bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025," kata tenaga ahli Wakil Bupati non-budgeting, Sigit Imam Basuki, dilansir detikJatim, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mutasi yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9) melibatkan 61 ASN, mulai pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrasi. Jumlah itu dinilai berlebihan karena awalnya hanya disepakati untuk mengisi 36 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD).
"Yang disepakati hanya mengisi posisi kosong di 36 OPD. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam laporannya, Wakil Bupati meminta Kemendagri untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan mutasi tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi ASN berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Harapan kami, Kemendagri bisa turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi ini. Mutasi harus sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Sigit.
Baca selengkapnya di sini
(idh/zap)