Jakarta -
Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R dipecat karena melaporkan dugaan adanya publikasi jurnal predator yang melibatkan sejumlah akademisi kampus. Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY pun buka suara.
Dilansir detikJogja, Jumat (12/6/2026), peristiwa ini viral usai diunggah Instagram @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian unggahan di akun Instagram @lbhyogyakarta.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan R awalnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga dilakukan oleh sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di kampus UAJY. Laporan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi nahasnya dia sempat dipanggil oleh pihak rektorat gitu, dan pihak rektorat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh R, yaitu mengirim email dan melaporkan terkait dengan ada dugaan jurnal predator yang dilakukan oleh rekan dosen, pejabat kampus, maupun guru besar itu akan mencemarkan nama baik UAJY sendiri," kata Wetub.
Dia menyebut sebelum surat pemecatan diterbitkan 17 April lalu, R disebut diberi beberapa pilihan oleh pihak kampus. Pilihan pertama adalah mengundurkan diri, kedua meminta maaf dan mencabut laporan. Sementara jika kedua opsi itu tidak dipilih, R disebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
Kampus Beri Penjelasan
Terkait kejadian itu, YSRY membenarkan soal pemberhentian dosen Fakultas Hukum UAJY secara tidak hormat. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal YSRY.
"Benar, bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY," kata Kuasa Hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro, dalam keterangan tertulis kepada detikJogja.
Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY ini menyebut keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Mengingat proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026.
"Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan," ucapnya.
Hengky juga menyebut, bahwa YSRY mempersilakan R untuk menempuh jalur hukum terkait kejadian tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)

















































