Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Desentralisasi & Otonomi Daerah

6 hours ago 4

Jakarta -

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD). FGD tersebut mengambil tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'.

FGD itu menghadirkan tiga narasumber yaitu Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti, SH., L.L.M., Ph. D., dosen FISIP Universitas Padjadjaran, Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip., serta dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Alma'arif, S.lP., MA.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Hj. Hindun Anisah mengatakan, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah, tengah menjadi perhatian masyarakat. Mereka mempertanyakan, apakah desentralisasi yang berlangsung selama ini sudah sesuai dengan arah yang ingin dituju atau malah sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang sama kata Hindun, masyarakat juga mempertanyakan apakah konsep desentralisasi yang ada di dalam konstitusi sudah cukup ideal secara norma atau perlu dimodifikasi atau malah memerlukan perubahan. Atau persoalan desentralisasi yang muncul saat ini terletak pada implementasinya.

"Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya, menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah dan desa yang ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber," ungkap Hindun dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Hindun berharap, FGD bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi itu, Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, hadirnya UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, memunculkan adanya kecenderungan sentralisasi bukan desentralisasi. Karena para pembuat UU menekankan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, presiden merupakan pemegang kekuasaan menurut UUD.

Padahal, secara teori UU No 23/2014 berangkat dari Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), juga Pasal 18, 18 a dan 18 b, UUD NRI 1945. Bahwa urusan penyelenggaraan pemerintahan ada di bawah ranah eksekutif dalam hal ini presiden, tetapi pendekatannya tidak dari Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945.

"Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18 a dan Pasal 18 b. Jadi point of departurenya, berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi, itu terkonfirmasi dalam praktek-praktek selanjutnya, melalui uu sektoral dan UU Ciptakerja," ungkap Prof. Susi.

Sentralisasi kata Prof. Susi juga terlihat pada program-program pemerintah pusat, seperti program strategis nasional. Bahkan program strategis nasional, ini terasa sangat longgar dan mudah berubah-ubah.

Selain itu ketergantungan daerah terhadap pusat yang menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi juga tampak semakin nyata. Seperti pada kasus dana transfer ke daerah.

"Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan," ujar Prof. Susi.

Karena itu Prof. Susi mengingatkan pentingnya kesadaran otonomi daerah sebagai perekat negara kesatuan dan instrumen kesejahteraan. Apalagi tidak ada otonomi yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan.

"Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi. Yaitu, fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan dan fungsi keragaman," katanya menambahkan.

Prof. Susi mengajak DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Bahkan evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga melibatkan civil society, agar hasilnya lebih berimbang.

Sementara itu, Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip menuturkan semangat mewujudkan otonomi daerah yang seluas-luasnya, sesuai UU No 22 Tahun 1999 gagal diwujudkan. Karena untuk mewujudkan otonomi dibutuhkan persyaratan tertentu.

"Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem yang mereka punya. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom," ujar Slamet Usman.

Menurut Slamet, dirinya sempat menemukan daerah yang mendapatkan bagi hasil tambang sangat besar, tetapi kesulitan menggunakan uang. Di sisi lain banyak daerah yang tidak memiliki resource yang sama, sehingga keuangannya pun terbatas.

"Karena itu upaya untuk melakukan pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang. Dengan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat, misalnya target pemenangan politik," urai Slamet Usman.

Di sisi lain, Dr. Alma'arif, S.lP., MA, mengatakan menurut ilmu administrasi publik, pemerintah pusat bisa melaksanakan seluruh urusannya. Tetapi, tidak selayaknya, seluruh urusan dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari pembangunan bendungan hingga gorong-gorong.

Karena itu tidak seharusnya antara sentralisasi maupun desentralisasi didikotomikan. Dan diantara keduanya juga tidak seharusnya saling meniadakan. Kecuali dinegara-negara yang tidak memiliki Pemerintahan daerah.

Turut hadir pada acara tersebut anggota Badan Pengkajian MPR, Firman Soebagyo, S.E., M.M. (F Partai Golkar MPR RI), Heri Gunawan, S.E., M.AP. (F Partai Gerindra MPR), Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M. (F PKB MPR), Teuku Ibrahim (F Partai Demokrat MPR), Sularso, S.E. (anggota Kelompok DPD MPR) dan Jialyka Maharani, S.I.Kom (anggota kelompok DPD MPR), serta Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah SE., MM.


(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |