Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Usai penetapan tersangka itu, AM langsung ditahan oleh penyidik.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief menjelaskan bahwa AM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dia AM merupakan bos vendor motor listrik bermerek 'Emmo' yang digunakan oleh BGN.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Saudara AM selaku Komisaris PT YAT. Tim penyidik menetapkan Saudara AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," jelas Syarief.
Syarief mengungkap bahwa pada awal tahun 2025, AM selaku pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN.
Setelah mendapatkan informasi pengadaan motor listrik, AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat.
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," ungkap Syarief.
Tak hanya memanipulasi syarat, AM juga melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya, agar harga motor tersebut mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Syarief menyebut ada pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Meski barang belum siap, AM nekat mencairkan dana proyek tersebut sepenuhnya.
"Tersangka AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai berita acara serah terima yang dimanipulasi. Seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan BGN," jelasnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, total sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi BGN. Mereka adalah:
- Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala, BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala, BGN Lodewyk Pusung
- Pihak Swasta, Asep Yusuf Somantri
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
(ond/lir)

















































