Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun, MenPAN-RB: Korpri Belum Koordinasi

1 week ago 9

Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini merespons usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dia mengatakan perlu pertimbangan sejumlah aspek dalam menindaklanjuti usulan tersebut.

"Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN," kata Rini saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2025).

Rini menuturkan usulan tersebut masih perlu dikaji mendalam. Kajian, kata Rini, dilakukan agar tidak mengganggu sistem karir dan juga ketersediaan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," ujarnya.

Lebih lanjut Rini menyampaikan sistem rekrutmen ASN saat ini sudah cukup baik. Dia kembali menekankan agar usulan batas usia pnsiun ASN itu dikaji dengan hati-hati.

"Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan. Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik. Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," imbuhnya.

Korpri diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

(dek/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |