Kasus tewasnya kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI mulai disidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
Dalam persidangan, Majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Hakim meminta ketiganya menggunakan seragam yang sama.
Hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin (6/4/2026).
Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (MN) selaku terdakwa 1; Kopda Feri Herianto (FH) selaku terdakwa 2; dan Serka Frengky Yaru (FY) selaku terdakwa 3. Ketiganya hadir mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) seragam dinas TNI, namun terdapat perbedaan pada cara penggunaan lengan baju di antara mereka.
Serka M Nasir dan Kopda Feri tampak menggulung lengan seragamnya, sementara Serka Frengky mengenakan seragam PDL dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi. Perbedaan ini kemudian dipertanyakan majelis hakim.
Terdakwa 3, Frengky, menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dia menyebutkan atribut yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan dinas.
Penasihat hukum terdakwa juga menyebut aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.
"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. (Tim detikcom)
Hakim menilai keseragaman penting dalam persidangan karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan.
"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," kata Hakim.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengatakan tidak semua terdakwa berada dalam penahanan yang sama. Andri mengatakan terdakwa 3, Frengky, tidak ditahan sehingga terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam dibanding dua terdakwa lain.
Terdakwa 1 dan 2 kemudian menurunkan lengan pakaiannya sehingga ketiga terdakwa kembali kompak dalam menggunakan seragam.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta yang merupakan kacab salah satu bank di Jakarta Pusat (Jakpus). Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai subsider, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton.
Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur juga menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban sebagaimana dalam Pasal 181 KUHP.
Foto: Dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank ini, aparat juga menangkap 15 tersangka berstatus masyarakat sipil. Mereka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham (Wildan/detikcom)
Peran 3 Prajurit TNI
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkap peran ketiga oknum TNI dalam kasus ini. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda terkait tewasnya M Ilham Pradipta.
"Dalam dakwaan disimpulkan bahwa saudara terdakwa satu merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa dua melakukan penculikan, menarik korban saat dipindahkan dari mobil Avanza nopol A 1374 FOA ke Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1706 ZCC, melakukan penganiayaan terhadap korban, serta menerima uang 50 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Dia menyebut terdakwa 1, Serka Nasir, menginjak bahu korban, menarik kepala, hingga menyeret korban untuk dibuang ke semak-semak.
Sementara terdakwa dua, Kopda Feri, berperan menyiapkan dan mencari tim penculik, yang terdiri dari saksi 8, saksi 9, saksi 10, saksi 11, dan saksi 12. Kopda Feri disebut juga memantau kegiatan penculikan dan berada di lokasi penculikan saat penyerahan korban kepada terdakwa satu berlangsung.
"Serta menerima uang sebesar Rp 40 juta," tambahnya.
Sementara, terdakwa 3, Serka Frengky, berdasarkan berkas dakwaan, punya keterlibatan hampir sama dengan Kopda Feri. Namun, ada perbedaan soal jumlah uang yang diterimanya.
"Terdakwa 3 mengetahui adanya rencana untuk membawa korban, berada di lokasi penculikan maupun pada saat penyerahan korban kepada terdakwa satu, dan mengetahui penyerahan korban dari saksi delapan kepada terdakwa satu dan saksi lima, serta menerima uang sebesar satu juta rupiah," sebutnya.
M Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Saksikan Live DetikPagi:
(jbr/fca)
















































