Jakarta -
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buka suara soal mahasiswa berinisial MZ yang terciduk merekam dosennya diam-diam di toilet kampus. Untirta menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).
"Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK)," kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, saat dihubungi, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga menuturkan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.
"Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya.
Angga menyampaikan pihak kampus juga akan memberikan sanksi tegas terhadap MZ. Sanksi akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK.
"Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," ucapnya.
Lebih lanjut Angga menegaskan pihaknya berkomitmen tetap menjaga kampus sebagai tempat aman dan nyaman serta inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.
"Yang pasti Untirta berkomitmen menjadi kampus yang aman, nyaman, inklusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ini yang harus dijaga bersama seluruh civitas academica Untirta," imbuhnya.
Korban Lapor Polda Banten
Sebelumnya, dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4), tampak terduga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya. Pelaku terlihat tertunduk saat dikerubungi banyak orang di lokasi.
Polda Banten telah menerima laporan dari korban. Adapun pelapor diketahui berinisial LK yang berprofesi sebagai dosen.
Laporan diterima Polda Banten pada tanggal 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Dalam laporan tersebut, korban selaku dosen melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
"Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Maruli.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(dek/jbr)
















































