Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

5 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempertanyakan tak ada koperasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom mengatakan importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom mempertanyakan INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI, APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI, tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dari PT PPI hanya Charles Sitorus.

"Ada apa dengan Koperasi-Koperasi TNI-POLRI, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali," ujarnya.

Dia menuding penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara tebang pilih. Dia menyakini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak yang sudah ditarget sejak awal seperti dirinya dan Charles.

"Tentunya jawabannya adalah bawah semua pihak tidak bersalah. Tapi Bapak Charles Sitorus ditarget, ke-9 Industri gula swasta ditarget, dan saya ditarget," ujar Tom.

"Sampai di sini saja kita sudah bisa melihat betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh mewarnai proses hukum yang saya jalani dalam perkara importasi gula, dan banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi bahkan sebelum Persidangan dimulai," tambahnya.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |