Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan membuka impor gula khusus untuk kebutuhan industri pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi sektor industri nasional, dengan total volume yang disetujui mencapai lebih dari 3,1 juta ton.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026.
Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati impor gula bahan baku industri sebesar 3.124.394 ton. Selain itu, terdapat alokasi tambahan sebanyak 508.360 ton yang diperuntukkan bagi gula bahan baku industri dengan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB).
"Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sesuai dengan usulan yaitu sebesar, 3.124.394 (ton)," ujar Tatang usai rapat koordinasi Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Foto: Impor Gula Pasir Ditengah Lonjakan Harga. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Impor Gula Pasir Ditengah Lonjakan Harga. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Tatang menegaskan, kebijakan impor tersebut tidak menyentuh kebutuhan konsumsi masyarakat. Impor gula yang dibuka pemerintah semata-mata ditujukan untuk kepentingan industri dan ekspor.
"(Untuk gula) konsumsi, kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," tegasnya.
Ia juga menekankan, kuota impor gula industri reguler dan gula yang masuk melalui fasilitas KITE KB merupakan dua skema yang terpisah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika menjelaskan, sebagian besar gula yang diimpor untuk kebutuhan industri berbentuk gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar.
Menurut Putu, hampir seluruh kuota impor gula industri non KITE KB sekitar 98% merupakan raw sugar. Sisanya adalah gula khusus, termasuk yang berbahan dasar bit, meski sebagian besar tetap dalam bentuk GKM.
Ia menambahkan, sebagian GKM tersebut juga dimanfaatkan untuk industri non konsumsi, seperti bahan penyedap. Adapun dalam skema KITE KB, impor gula dilakukan dalam dua bentuk, yakni gula kristal mentah yang diolah kembali di dalam negeri serta sebagian kecil gula yang sudah berbentuk rafinasi.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]


















































