Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada tahun ini, dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna hari ini, Kamis (27/8/2026) dan dijawab setuju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, UU Perampasan Aset ini perlu makan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding UU lain, misal KUHAP dan UU Polri, karena UU ini baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi atau memperbaiki regulasi serupa.
Meski begitu, DPR memastikan UU ini akan rampung pada akhir tahun, setelah mulai dibahas pada 16 September 2025, setelah adanya penugasan dari Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.
"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.
Habib menyebutkan dalam penyusunan RUU ini Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, dan 46 anggota Komisi III ke masing-masing dapil untuk menyerap aspirasi.
Ia mengatakan, dalam penyusunan RUU ini sebetulnya DPR juga menemukan permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana, seperti rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan belum lengkap, cakupan aset terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedur beragam, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal.
"Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," tutur Habiburokhman.
Adapun dalam draf RUU Perampasa Aset, Habib mengatakan aset tindak pidana yang akan diatur dapat dirampas negara di antaranya aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.
Sementara itu metode peramapasan asetnya akan diatur menggunakan dua konsep, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam), serta perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026," ujarnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]


















































