BPK Tiba-tiba Periksa Proyek Sampah Jadi Listrik, Ada Apa?

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan tematik nasional atas ketahanan energi dengan melakukan kunjungan lapangan pemeriksaan kinerja pendahuluan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya. BPK menilai efektivitas kebijakan, tata kelola, program, dan kegiatan ketahanan energi nasional.

"Kunjungan lapangan ini merupakan tahapan awal penting dari pemeriksaan kinerja pendahuluan. Kami ingin melihat secara langsung proses bisnis pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, kelayakan usaha, serta tantangan dan kendalanya," ujar Wakil Ketua BPK, Budi Prijono.

Pemeriksaan tematik tersebut mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK akan menilai apakah kebijakan dan pelaksanaan program ketahanan energi telah berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian ketahanan energi nasional sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 20252029.

Kunjungan lapangan di TPA Benowo secara khusus dilakukan untuk memperoleh pemahaman awal mengenai pengelolaan sampah dan pemanfaatannya sebagai sumber energi, termasuk proses bisnis, tata kelola, kelayakan usaha, serta berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaannya.

Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, dan dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Direktur Jenderal PKN VIII dan Organisasi Internasional BPK, serta pejabat terkait dari BPK, KLH/BPLH, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, dan PT Sumber Organik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan tematik nasional atas ketahanan energi dengan melakukan kunjungan lapangan pemeriksaan kinerja pendahuluan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jumat (21/8). (Dok. BPK RI)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan tematik nasional atas ketahanan energi dengan melakukan kunjungan lapangan pemeriksaan kinerja pendahuluan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jumat (21/8). (Dok. BPK RI) Foto: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan tematik nasional atas ketahanan energi dengan melakukan kunjungan lapangan pemeriksaan kinerja pendahuluan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jumat (21/8). (Dok. BPK RI)

Pengelolaan sampah memiliki keterkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya melihat aspek pengelolaan sampah, tetapi juga sejauh mana pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan. TPA Benowo menjadi salah satu lokasi yang dikaji karena telah menerapkan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Program tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan PT Sumber Organik dan mulai beroperasi pada 2021 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Fasilitas PSEL Benowo mengelola sebanyak 1.600 ton sampah per hari yang menghasilkan listrik total sebesar 10,65 MW melalui dua teknologi, yaitu teknologi gasification mengolah 1.000 ton sampah per hari yang menghasilkan listrik sebesar 9 MW dan teknologi landfill gas power plant mengolah 600 ton sampah per hari yang menghasilkan listrik sebesar 1,65 MW.

Praktik ini menjadi salah satu objek benchmarking BPK untuk memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan sampah dan pemanfaatannya sebagai energi, termasuk efektivitas, efisiensi, tata kelola, serta tantangan implementasinya. Setelah tahap pemeriksaan kinerja pendahuluan, BPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan kinerja terinci atas pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah untuk energi listrik, sebagai bagian dari pemeriksaan tematik ketahanan energi tahun 2026.

Secara lebih luas, pemeriksaan tematik nasional ini ditujukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas kebijakan dan tata kelola ketahanan energi nasional, sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan, tantangan, dan peluang perbaikan.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah agar pengelolaan ketahanan energi semakin efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2025-2029. Dalam konteks pengelolaan sampah, pemeriksaan juga diharapkan mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

(mij/mij) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |