Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke PN Jaksel

4 hours ago 1
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).

Alif, yang mewakili Andrie Yunus, mengatakan permohonan itu diajukan karena proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan.

Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," ujar Alif.

Dia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur apabila terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas. Pihaknya menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP.

Alif berharap permohonan praperadilan dapat membuat penyidik melanjutkan kembali proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.

"Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya," tutur Alif.

Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang saat ini disidangkan. Dia menduga ada terduga pelaku yang lebih banyak.

"Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil," ujar Alif.

Sebelumnya, kata dia, tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis," tutur Alif.

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |