Tiga Pengusaha Ditangkap Ditjen Pajak, Rugikan Negara Rp 10,59 M

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan yang telah merugikan negara senilai Rp 10,59 miliar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat pada 13 November 2025 telah menyerahkan tiga tersangka itu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan," dikutip dari Siaran Pers Nomor SP-30/WPJ.05/2025, Jumat (14/11/2025).

DJP menyebut, tersangka dalam perkara ini berinisial AFW, AH dan calon tersangka FJ. Menurut DJP ketiganya patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB.

Modus tindak pidana para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809," sebagaimana tertera dalam siaran pers DJP itu.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Barat.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Tangkap Pengusaha Bohong Lapor SPT, Rugikan Negara Rp 42 Miliar

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |