Terungkap Skema Monetisasi di Balik Judol Pakai Live Porno

6 hours ago 3
Jakarta -

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terhubung dengan perjudian dalam sistem elektronik aplikasi HOT51. Terungkap skema monetisasi di balik layanan ini.

Untuk diketahui, skema monetisasi adalah cara atau strategi yang digunakan oleh seseorang, bisnis, atau pembuat konten untuk menghasilkan pendapatan dari produk, layanan, atau aset yang mereka miliki. Dalam kasus ini, mereka 'menjual' layanan pornografi kemudian menyelipkan judi di dalamnya.

"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (26/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Sabtu (27/6/2026), ada sembilan orang dan lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ada sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap lima korporasi adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Tersangka perorangan dikenai Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, lima korporasi dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana juncto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.

Modus Tersangka

Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini. Modus operandi tindak pidana pornografi ini dijalankan melalui fitur live streaming di dalam aplikasi HOT51.

Para penonton yang menyaksikan tayangan erotis tersebut memberikan bayaran berupa virtual gift (hadiah virtual) kepada para host wanita yang sedang beradegan.

Untuk bisa memberikan bayaran atau melakukan deposit guna membeli gift tersebut, sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional menggunakan saluran virtual account yang dikelola payment gateway PT PDN, virtual account dari PT HSR, serta rekening perusahaan atas nama PT KAJP.

"Keuntungan finansial yang terkumpul dari saweran virtual gift para penonton tersebut tidak berhenti di dalam aplikasi. Dana hasil kejahatan pornografi itu kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway) serta rekening perseroan cangkang," jelas Kombes Iman.

"Fasilitas virtual account korporasi payment gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan," sambungnya.

Setelah dikonversi menjadi uang tunai, lanjut Kombes Iman, dana gelap hasil kejahatan pornografi tersebut didistribusikan secara terstruktur sebagai komisi berjenjang kepada jaringan agensi di lapangan. Alur pembagian uang komisi ini bergerak membedah empat tingkatan hierarki agensi:

OV ditangkap di wilayah Aceh Utara dan berperan selaku master agent. OV bertugas merekrut host, agent, dan super agent, mengelola alur distribusi gaji/komisi, serta menjadi pihak yang secara langsung menerima aliran dana hasil kejahatan dari rekening perusahaan payment gateway.

Putaran Dana hingga Rp 559 M

Perputaran dana dalam kasus ini juga mencapai miliaran rupiah. Putaran dana mencapai Rp 559 miliar.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," kata Kombes Iman.

Dia mengatakan perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:

PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
PT MDS mengelola 68,2 miliar
PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Selanjutnya, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi.

(/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |