Sidang perdana tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta, M Ilham Pradipta digelar hari ini. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkap peran ketiga oknum TNI dalam kasus ini.
Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir atau terdakwa 1, Kopda Feri Herianto atau terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru atau terdakwa 3. Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.
"Dalam dakwaan disimpulkan bahwa saudara terdakwa 1 merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa 2 melakukan penculikan, menarik korban saat dipindahkan dari mobil Avanza nopol A 1374 FOA ke Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1706 ZCC, melakukan penganiayaan terhadap korban, serta menerima uang 50 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredy merinci penganiayaan yang dilakukan terdakwa 1 kepada korban. Serka Mochamad Nasir diketahui menginjak bahu korban, menarik kepala, hingga menyeret korban untuk dibuang ke semak-semak.
Sementara terdakwa dua, kata Fredy, berperan menyiapkan dan mencari tim penculik, yang terdiri dari saksi 8, saksi 9, saksi 10, saksi 11, dan saksi 12. Kopda Feri Herianto disebut juga memantau kegiatan penculikan dan berada di lokasi penculikan saat penyerahan korban kepada terdakwa satu berlangsung.
"Serta menerima uang sebesar 40 juta rupiah," tambahnya.
Lebih lanjut, Fredy mengungkap peran dari terdakwa 3. Berdasarkan berkas dakwaan, keterlibatan Serka Frengky Yaru kurang lebih sama dengan terdakwa 2, hanya berbeda dalam jumlah uang yang diterima.
"Terdakwa 3 mengetahui adanya rencana untuk membawa korban, berada di lokasi penculikan maupun pada saat penyerahan korban kepada terdakwa 1, dan mengetahui penyerahan korban dari saksi 8 kepada terdakwa 1 dan saksi 5, serta menerima uang sebesar 1 juta rupiah," sebutnya.
Awal Mula Penculikan
Oditur Militer Jakarta mengungkap kronologi di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, M. Ilham Pradipta. Aksi keji yang melibatkan oknum prajurit TNI ini ternyata berawal dari permintaan "menggertak" seseorang dengan iming-iming imbalan fantastis hingga miliaran rupiah.
Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Peristiwa bermula pada 17 Agustus 2025. Saat itu, saksi 5, Yohanes Joko Pamuntas menemui terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir, di Jonggol. Joko meminta bantuan Nasir untuk mengintimidasi atau "menggertak" seseorang.
"Saksi 5 meminta bantuan dengan berkata, 'Pak, teman saya minta tolong untuk ngemop atau menggertak orang dengan imbalan sebesar Rp 150 juta sampai dengan Rp 200 juta'," ujar Wasinton saat membacakan dakwaan.
Rencana berlanjut pada pertemuan di kawasan Kota Wisata. Di sana, saksi 3, Dwi Hartono, merencanakan penjemputan paksa korban pada 19 Agustus 2025. Namun, Nasir sempat menolak karena waktu yang terlalu mepet.
Nasir kemudian mengusulkan teknis penculikan agar lebih rapi. Ia menyarankan agar korban dibius terlebih dahulu sebelum dibawa ke lokasi selanjutnya.
"Kemudian terdakwa 1 mengusulkan teknisnya, 'Biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house.' Mendengar penjelasan terdakwa 1 tersebut karena rencananya rapi, maka Saksi 3 setuju," jelasnya.
Saksi 3 kemudian mengirim data pribadi korban kepada saksi 5 melalui WhatsApp. Selanjutnya, negosiasi harga pun terjadi.
"Saksi 3 meminta untuk pembayaran awal hanya sebesar Rp 60 juta dan apabila berhasil menangkap saja, akan ditambah sebesar Rp 200 juta dan bonus sebesar Rp 5 miliar. Kemudian Saksi 3 menyuruh Saksi 5 untuk mengatakan kesepakatan tersebut kepada Terdakwa 1," lanjutnya.
Pergerakan dimulai dengan memantau posisi korban. Nasir bersama saksi 5, saksi 4 (Antonius Aditya Maharjuna), dan saksi 7 (David Setia Darmawan) menuju kantor cabang bank tempat korban bekerja di daerah Cempaka Putih. Mereka mengamati situasi dan sempat memotret korban sebagai konfirmasi target.
Nasir kemudian melibatkan terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, untuk mengeksekusi rencana tersebut dengan memberikan uang operasional awal.
Dalam pelaksanaannya, Feri Herianto merekrut sejumlah orang lainnya, yakni saksi 8, Erasmus Wawo. Saksi 8 kemudian mengajak beberapa orang lainnya, dalam rencana tersebut.
Kepada timnya, Feri yang saat itu mengenakan seragam dinas TNI menyebut bahwa target memiliki masalah bisnis dengan seseorang yang disebut "Bos Arab". Ia memberikan instruksi khusus saat menjemput paksa korban.
"Setelah korban dijemput paksa, cukup disampaikan salam dari pihak Kejaksaan Agung sebelum korban diserahkan," jelas Oditur Militer.
Aksi penculikan tersebut berujung pada hilangnya nyawa Mohammad Ilham Pradipta. Atas perbuatannya, tiga prajurit TNI, Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan. Khusus untuk Nasir, ia juga didakwa pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian korban.
(fca/fca)


















































