Terungkap Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Undercover Buy Via LC

2 hours ago 1
Jakarta -

Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab malam Bali dibongkar oleh penyidik Bareskrim Polri. Bisnis haram ini terungkap setelah polisi melakukan undercover buy melalui ladies companion (LC).

Dirangkum detikcom, Selasa (7/4/2026), Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di N Co-Living di Kerobokan, Badung; dan di tempat karaoke Delona, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ekstasi.

Saat ini tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah menangkap 10 orang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undercover Buy Via LC

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait adanya peredaran narkotika di N Co-Living, Kerobokan, Badung, Bali. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N CO-Living, kemudian LC tersebut memanggil Kapten N CO-Living untuk dilakukan assessment lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room," jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (6/4).

Dari temuan tersebut, tim melakukan serangkaian penindakan dan menangkap 'apoteker' atau pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 10 butir ekstasi warna pink logo 'Heineken' dan uang tunai Rp 10 juta hasil penjualan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

"Barang bukti tersebut kami tes dengan drug test dan hasilnya positif ekstasi," ucapnya.

Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkotika. Penyegelan dilakukan di Delona di Denpasar Selatan dan di N Co-Living, Kerobokan, pada Kamis (2/4/2026).Bareskrim Polri tempat hiburan Delona di Denpasar Selatan pada Kamis (2/4/2026). (Foto: dok. Istimewa)


Ekstasi di Ruang Karaoke

Dari hasil penindakan tersebut, tim lanjut melakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan, tersangka mengakui masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di ruangan karaoke Room 301.

"Tim gabungan segera menuju ke Room 301 untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink dengan logo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dengan logo HEINEKEN dan warna hijau dengan logo HEINEKEN, empat plastik klip ketamin dan empat plastik klip kosong," jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka Ngakan ini berkembang hingga akhirnya tim gabungan menangkap tersangka Steve Wibisono yang merupakan manajer di N Co-Living.

Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka terkait peredaran narkotika di N Co-Living dan tempat karaoke Delona, Bali. Para tersangka merupakan manajer, kasir, pengedar hingga waitress.

Total 10 Tersangka Ditangkap

Brigjen Eko mengatakan timnya menangkap 10 tersangka terkait peredaran narkotika di N Co-Living dan tempat karaoke Delona, Bali. Para tersangka merupakan manajer, kasir, pengedar hingga waitress.

"Untuk yang terkait N Co-Living ada tiga tersangka yang kami amankan mulai dari kapten, pengedar, dan manajer," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (6/4).

Ketiga tersangka itu adalah Berli Cholif Arrohman selaku kapten N Co-Living sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu, Ngakan Gede Rupawan selaku pengedar, dan Steve Wibisono selaku manajer.

"Steve ini manager N Co-Living, tetapi dia juga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di situ," kata Eko.

Sementara itu, dalam kasus peredaran narkotika di Bar Delona, tim Bareskrim menangkap sebanyak tujuh tersangka. Ketujuh tersangka yakni I Nyoman Wiryawan selaku apoteker, Dini Novianti selaku waitress, Ulfa Delivia (kasir), Dwi Mega (kasir), Maherani (kasir), Edi Hermawan (manager operasional), dan Putu Artawan (general manajer).

Di lokasi ini, petugas menemukan 29 butir ekstasi serta sabu seberat 0,8 gram. Para tersangka saat ini diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut.


THM Di-Police Line

Lebih lanjut, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kedua tempat hiburan malam (THM) tersebut kini telah dipasang garis polisi (police line) dan izin usahanya akan dievaluasi secara total.

"Kami tidak hanya menangkap pengedar lapangan, tetapi hingga ke level manajemen yang memfasilitasi. Peredaran ini sangat sistematis. Penggeledahan terhadap pengunjung juga menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika," tegas Brigjen Eko.

Saksikan Live DetikPagi:

(mea/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |