Terdakwa Kasus LNG Debat soal Keuntungan dengan Ahok di Ruang Sidang

1 hour ago 1
Jakarta -

Jaksa menghadirkan mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Ahok sempat berdebat dengan terdakwa Hari Karyuliarto soal keuntungan bisnis LNG.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Mulanya, Hari yang merupakan mantan Direktur Gas PT Pertamina bertanya ke Ahok apakah mengetahui Pertamina untung dari hasil pembelian LNG kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

"Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?" tanya Hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya. Itu sesuatu yang saya maksudkan...," jawab Ahok yang kemudian dipotong Hari.

"Bapak tahu?" tanya Hari.

"Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik," jawab Ahok.

Hari lalu bertanya apakah keuntungan LNG ini turut dibahas dalam setiap rapat. Hari menanyakan mengapa Ahok sebagai Komut Pertamina saat itu tak berterima kasih ketika LNG memberikan keuntungan.

"Saya bukan, bukan persoalan ini jadi untung. Jadi jangan salah paham. Persoalannya...," kata Ahok yang kembali dipotong Hari.

"Nggak. Saya, pertanyaan saya, Bapak tahukah untung?" tanya Hari.

Perdebatan Ahok dan Hari ini sempat dihentikan hakim. Hakim meminta agar Ahok menjawab saja pertanyaan Hari.

"Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?" tanya hakim.

"Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu," jawab Ahok.

Hari kembali menanyakan alasan Ahok selalu menghindar untuk mengakui keuntungan yang diperoleh perusahaan terkait bisnis LNG. Ahok menjawab dirinya tak menghindar.

"Kenapa Bapak selalu menghindar dengan untung?" tanya Hari.

"Tidak menghindar," jawab Ahok.

"Dari tadi dan statement di luar KPK setelah penyidikan pun, anda nggak pernah bilang untung," ujar Hari.

"Tidak, tidak menghindar. Bukan. Yang saya maksud, dari awal saya masuk 2020 dilaporkan akan rugi ke depan," jawab Ahok.

Ahok mengatakan Pertamina mengalami keuntungan ketika dirinya memegang jabatan Komut. Dia mengatakan keuntungan Pertamina itu bukan cuma dari LNG.

"Memang perusahaan Pertamina di bawah waktu saya di dalam dari rugi jadi untung, Pak. Paling besar dalam sejarah Pertamina. Tapi bukan cuma dari LNG, Pak. Tapi dari cost optimalisasi yang dikepalai oleh Pak...," kata Ahok yang kembali dipotong Hari.

"Saya nggak nanya performance Pertamina. Saya nanya, saya tanyakan performance kontrak-kontrak LNG," ujar Hari.

"Iya, itu yang saya katakan, saya tidak pernah sampai ke per-rinci," jawab Ahok.

"Saya tanya sekali lagi, Pak Ahok. Iya, dalam MSRKAP (Monitoring Sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), anda mengakui atau menyadari tidak, bahwa LNG ini sudah untung di tahun 2022, 23, 24?" tanya Hari.

"Kami tidak perhatikan betul, yang pasti, yang pasti ada laporan, ada laporan penjualan yang lebih rendah daripada harga pasar oleh PT TES, itu yang kita laporkan juga ya," jawab Ahok.

"Iya. Akuin saja lah, Pak, kalau untung, Pak. Nggak usah malu-malu," ujar Hari.

"Memang untung, saya sudah bilang, memang untung. Sudah," jawab Ahok.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, terlibat dalam korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara USD 113 juta. Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.

Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.

Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG.

"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.

Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.

Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.

Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.

"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |