Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menggelar uji publik terkait dengan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Perubahan PP itu akan turut mengubah jenis dan tarif layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan intelektual (KI), seperti pendaftaran hingga perpanjangan merek.
Uji publik yang turut diberi akses secara daring dan menjadi bagian dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP KI sejak 7 April sampai dengan 10 April 2026 itu telah dilaksanakan pada 9 April 2026 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
"Melalui Uji Publik kemarin diharapkan DJKI ingin melibatkan publik dan stakeholder secara langsung dalam proses penyempurnaan perubahan PP Nomor 45 Tahun 2024," dikutip dari keterangan resmi DJKI yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (10/4/2026).
Dalam perubahan PP 45/2024, tidak semua jenis tarif KI akan diubah. Dari paparan uji publik yang diperoleh CNBC Indonesia untuk tarif permohonan pendaftaran merek UMKM misalnya, masih akan tetap sebesar Rp 500.000 per kelas, meski akan ada penyesuaian nomenklatur.
Namun, untuk tarif permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum akan mengalami kenaikan, besarannya sekitar 94,4% dari yang sebelumnya telah ditetapkan dalam PP 45/2024, sebesar Rp 1.800.000 per kelas. Usulan barunya dalam uji publik itu ialah Rp 3.500.000 per kelas.
Kendati begitu, DJKI menekankan informasi lengkap tentang jenis layanan dan tarif yang berubah belum bisa diinformasikan, karena setelah Uji Publik yang diselenggarakan kemarin, banyak masukan dari para stakeholder untuk kemudian akan dibahas kembali oleh Panitia Antar Kementerian.
"Masih akan dibahas dulu merespons masukan yang dihimpun saat uji publik," kata pihak DJKI.
Oleh sebab itu, DJKI menegaskan seluruh usulan tarif yang disampaikan dalam uji publik masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan tunggal dari pemerintah. Uji publik itu dihadiri Konsultan KI, Akademisi, Pelaku Usaha, hingga Pelaku Industri Kreatif.
Penting dicatat bahwa tarif pendaftaran merek belum naik sejak satu dekade terakhir, karena terakhir berubah pada 2016 melalui penetapan PP 45/2016. Sedangkan target penyelesaian perubahan PP 45/2024 belum bisa diinformasikan oleh pihak DJKI, termasuk apakah akan diberlakukan pada tahun ini atau tidak.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]















































