Surat Izin Keramaian dari Koramil Arcamanik Disorot Mahfud, Danramil Ditegur

8 hours ago 4

Jakarta -

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti surat keramaian atau izin hiburan masyarakat yang dikeluarkan oleh Koramil Kota Bandung karena tak sesuai tupoksi TNI. Kodam III Siliwangi buka suara.

Sorotan Mahfud itu disampaikan melalui media sosial (medsos) X atau Twitter miliknya sambil mengunggah sepucuk surat izin keramaian yang dikeluarkan Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung.

"Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?" tanya Mahfud dalam caption postingannya, dilansir detikJabar, Senin (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi surat yang diunggah Mahfud:

Dasar:
a. Perintah Lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik dan
b. Pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik.

Sehubungan dasar tersebut di atas, dengan ini kami memberikan ijin diadakannya Kegiatan Kuda Renggong dengan waktu yang di tentukan hari minggu tanggal 2 November 2025 jam Operasional pukul 09:00 wib s.d selesai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban pada saat acara berlangsung apabila dalam pelaksanaan kegiatan ada hal hal yang tidak dinginkan maka penyelenggara bapak Ahmad Rido Siap bertanggung jawab.

c. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat itu ditandatangani Danramil 1810/Arcamanik Kapten Cba Arie Sandy lengkap dengan cap berwarna ungunya.

Kodam III Siliwangi angkat bicara dan klarifikasi terkait hal tersebut. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram @kodamsiliwangi.

Kodam III Siliwangi membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal kepada anggota yang terlibat hingga teguran terhadap Danramil.

"Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian," tulisnya.

Baca selengkapnya di sini.

(eva/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |