Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bakal melelang stockpile bauksit yang tidak memiliki pemilik atau bauksit tak 'bertuan'. Hal ini dilakukan guna menambah potensi penerimaan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan bahwa stockpile bauksit yang dilelang berlokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Secara volume, totalnya mencapai 600 ribu ton dan berada di 45 titik.
Jeffri menyebut dari hasil lelang tersebut, pemerintah memperkirakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai di atas Rp 200 miliar.
"Kemarin kita lapor ke Kemenkeu, Rp 200 miliar, wah Rp 200 miliar sangat berarti sekarang. Terus kita hitung-hitung itu harganya bisa lebih di atas Rp 200 miliar," kata Jeffri saat ditemui CNBC Indonesia di kantornya, dikutip Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelelangan stockpile sejatinya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut dia, pengumuman lelang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Desember 2025 melalui situs resmi lelang.go.id. Sementara itu, penutupan penawaran direncanakan sekitar tanggal 22 Desember 2025.
"Tak bertuan itu hasil-hasil yang ditinggalkan gitu maksudnya. Jadi yang mengklaim banyak gitu ya. Makanya kita bikin aturan baru diperjelas. Kan seolah-olah orang dapat IUP itu dapat barangnya. Padahal hanya izin untuk mengusahakan. Batasnya berpindah dari negara ke swasta itu ke pemegang IUP itu setelah bayar royalti," kata Jeffri.
(ven)
[Gambas:Video CNBC]

















































