Status Bandara IKN Tiba-Tiba Berubah, Ternyata Ini Alasannya

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal merubah status bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sebelumnya beroperasi sebagai bandara khusus dan kini tengah dipersiapkan menjadi bandara umum. Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama karena perubahan status bandara biasanya terkait strategi besar mobilitas dan investasi kawasan.

Terkait perubahan ini, pemerintah menegaskan bahwa prosesnya masih menunggu aturan resmi. Perubahan status tersebut belum final karena masih menunggu payung hukum di tingkat pusat.

"Iya, yang akan dirubah adalah status bandara khusus ke umum. Tapi kan kita tunggu nanti Peraturan Presidennya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/12/2025).

Rencana ini muncul karena pemerintah menilai kebutuhan transportasi di IKN akan meningkat seiring pembangunan kawasan inti pemerintahan. Pergerakan manusia dari dan menuju IKN diproyeksikan melonjak, sementara akses udara menjadi elemen kunci yang menentukan efektivitas konektivitas wilayah. Selain itu, aktivitas ekonomi baru yang tumbuh di sekitar IKN juga membutuhkan dukungan infrastruktur transportasi skala nasional.

"Pertimbangannya, ya, banyak faktor, sih. Tentunya kalau yang paling umum adalah pertimbangan untuk pergerakan penumpang dari dan menuju IKN, juga pertumbuhan perekonomian di sekitar situ," kata Achmad.

Jika perubahan status resmi berlaku, bandara di IKN tidak hanya melayani kebutuhan internal proyek, melainkan juga terbuka untuk aktivitas penerbangan komersial. Ini diyakini akan meningkatkan arus kunjungan ke kawasan tersebut, selain itu dampaknya tidak hanya pada mobilitas, tetapi juga pada iklim investor di wilayah tersebut.

"Lebih banyak yang bisa datang dan juga dengan nanti berubah status menjadi bandara umum, mudah-mudahan juga mengundang investor, kan, yang akan masuk ke sana," ujarnya.

Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah memproses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum. Langkah ini menjadi tahapan penting untuk membuka layanan penerbangan di IKN.

Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, bandara ini diperbolehkan melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight. Pelayanan pesawat komersial belum bisa diberikan karena penggunaannya masih mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi bandara khusus.

Sejak beroperasi pada 12 Juni 2025, sejumlah penerbangan telah mendarat dan lepas landas dari bandara ini. Beberapa di antaranya adalah Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara, helikopter TNI Angkatan Darat, pesawat Beechcraft dari Balai Kalibrasi, serta private jet Bombardier Challenger CL 604 yang dioperasikan oleh PT Karisma Bahana Aviasi.

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |