Sosok Donna Fabiola, Pengedar Kokain yang Akan Diedarkan di DWP Bali

2 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap 17 tersangka jaringan narkoba yang rencananya akan mengedarkan narkotika di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Salah satu tersangka adalah Donna Fabiola. Siapa sosok Donna ini?

"Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Donna ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin, di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donna ditangkap oleh tim yang melakukan undercover setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT melakukan penyelidikan lanjut terkait informasi tersebut.

Tim gabungan memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sebuah kafe di Jl Petitenget Kerobokan Kelod. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy dan mengatur transaksi narkoba.

Anggota melakukan penyamaran dengan memesan kokain kepada Donna. Transaksi disepakati hingga kemudian Donna ditangkap di parkiran kafe.

"Pada saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Saudari Donna, ternyata ada dua orang temannya, yaitu Emir dan Mifrat," katanya,

Tim kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 1 klip kokain dan 4 plastik klip berisi MDMA dari Donna. Sementara dari dalam mobil ditemukan 1 buah pod yang mengandung THC di tas milik Emir.

Tak berhenti sampai situ saja, tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Donna di Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan, Sidakarya. Di situ, tim menemukan barang bukti antara lain 1 plastik klip berisi kokain, 1 piring alas wadah kokain, 2 kartu untuk menggaris kokai, dan 4 sedotan untuk isap kokain.

"Menurut keterangan Saudari Donna, dirinya mendapatkan kokain untuk transaksi pertama dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu yang lalu sebanyak 10 plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 10 gram," jelasnya.

Donna mengakui, dia dan suaminya mengonsumsi sebagian kokain tersebut di rumahnya di perumahan di Siakarya, Denpasar Selatan.

"Kemudian sisanya yang dia jual kepada anggota yang melakukan undercover," katanya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |