Jakarta -
Polisi mengungkap alasan sindikat maling kabel grounding di 46 SPBU wilayah Jakarta dan sekitarnya bisa berjalan lancar. Ternyata, beberapa pelakunya merupakan bekas teknisi pemasangan kabel.
"Kenapa mereka tahu titiknya dan mereka tahu mana yang harus dipotong atau diambil? Karena mereka pernah memiliki pengalaman bagian daripada orang yang memasang peralatan tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi akan memburu pihak-pihak lain yang terlibat, seperti penadah barang curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga kami terus mengembangkan pada jaringan-jaringan lain, begitupun juga terhadap para pelaku penadah hasil kejahatannya. Saat ini, kami sedang melakukan upaya pengembangan ke arah tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan dari 7 pelaku, mereka terbagi menjadi 2 kelompok. Satu kelompok berisi 4 orang, dan kelompok kedua berisi 3 orang.
"Kelompoknya W, tadi inisial W, dia merekrut teman-temannya tiga orang menjadi empat orang. Kemudian kelompok U, inisial U merekrut temannya dua orang lagi. Sehingga kelompok W empat orang, kelompok U tiga orang, bekerja masing-masing tanpa koordinasi yang dua kelompok ini," ujar Abdul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian kabel di SPBU wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ada tujuh tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus ini.
"Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pencurian tersebut diduga telah terjadi selama 3 bulan sejak November 2025. Pengungkapan berawal dari laporan terkait hilangnya kabel-kabel di SPBU.
"Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini," jelasnya.
(rdh/fas)

















































