Simpatisan Yaqut Ditegur Hakim Usai Soraki KPK yang Absen Praperadilan

2 hours ago 2

Jakarta -

Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji 2024 ditunda hari ini. Di dalam ruang sidang, pendukung Yaqut kecewa hingga teriak saat KPK selaku pihak tergugat tidak hadir di lokasi.

"Sampai dengan pukul 10.50 termohon tidak muncul," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Ketidakhadiran KPK membuat simpatisan Yaqut yang sudah memenuhi ruang sidang kecewa. Mereka lalu berteriak menyuarakan kekecewaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Huuu...," teriak simpatisan Yaqut yang menonton sidang ini. Mereka tampak mengenakan kaus hitam bergambar wajah Yaqut.

Hakim pun menegur teriakan dari simpatisan tersebut. Hakim Sulistyo meminta pihak yang ada di dalam ruangan sidang menghormati persidangan.

"Tidak usah teriak sudah, ini bulan Ramadan mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadan," ujar hakim Sulistyo.

"Anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini itu berarti hak Anda sudah terpenuhi. Kewajiban Anda-anda adalah menjaga ketertiban," sambungnya.

Hakim memperingatkan, jika kejadian serupa terulang, peserta terancam menonton dari luar. Majelis tidak akan mengizinkan mereka untuk masuk ke persidangan.

"Selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib. Saya pastikan Anda besok tidak bisa melihat sidang, Anda akan melihat sidang di luar. Jadi mari kita jaga ketertiban sidang ini," ungkapnya.

Sidang Ditunda hingga 3 Maret 2026

Hakim sebelumnya menyampaikan pihak KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan hari ini akhirnya diputuskan ditunda hingga 3 Maret mendatang.

"Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ucap hakim Sulistyo.

Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.

Dilihat detikcom, Rabu (11/2), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan termohonnya adalah KPK cq pimpinan KPK.

(dwr/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |