Siap-Siap Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg di 2027

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pengendalian subsidi energi, khususnya LPG 3 kg, pada 2027 mendatang. Hal ini tak lain guna membuat penyaluran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah berencana melakukan transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg lebih tepat sasaran dan juga mengevaluasi Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 kg yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

"Pemerintah juga akan melakukan transformasi kebijakan Subsidi LPG tabung 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat," bunyi Buku Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Jumat (28/8/2026).

Pemerintah dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut menyebut, upaya yang telah dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan transformasi subsidi LPG itu adalah mempersiapkan basis data yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran LPG tabung 3 kg, seperti menyiapkan pengembangan fitur pendataan konsumen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan data dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta penyiapan infrastruktur penyaluran LPG 3 kg.

Selaras dengan hal itu, mulai Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

"Dengan demikian, pengguna LPG tabung 3 kg dapat terdata untuk mendukung kesiapan Indonesia menuju penyaluran LPG tabung 3 kg yang berkeadilan," ujarnya.

Upaya pengendalian subsidi ini juga dipicu oleh subsidi energi yang terus membengkak setiap tahun, termasuk perkiraan lonjakan subsidi pada tahun depan.

Berdasarkan data Buku Nota Keuangan RAPBN 2027, pada 2026, subsidi energi diperkirakan mencapai Rp 227,3 triliun, naik 19,6% dari subsidi energi pada 2025 yang tercatat sebesar Rp 185,2 triliun, dan juga lebih tinggi dari 2024 yang sebesar Rp 177,6 triliun.

Bahkan, pada 2027 subsidi energi diperkirakan melonjak lagi menjadi Rp 272,9 triliun.

Dari perkiraan subsidi energi sebesar Rp 227,3 triliun pada 2026, subsidi LPG 3 kg diperkirakan mencapai Rp 90,4 triliun. Pada 2027, subsídi LPG 3 kg bahkan diperkirakan naik lagi menjadi Rp 114,1 triliun.

Kebijakan subsidi pada 2027 tersebut disebutkan diarahkan untuk "melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat."

Kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam DTSEN.

"Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," imbuhnya.

Perhitungan anggaran subsidi LPG tabung 3 kg pada RAPBN 2027 itu menggunakan asumsi volume LPG tabung 3 kg sebesar 8,94 juta metrik ton. Ini artinya, ada kenaikan dari kuota LPG 3 kg pada 2026 yang ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.

Konsumen LPG Sesuai Desil

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun berencana memperketat penyaluran LPG 3 kg dengan membatasi kelompok masyarakat yang dapat membeli LPG bersubsidi tersebut berdasarkan desil kesejahteraan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Adapun, pemerintah tengah membahas penerapan data kesejahteraan atau desil untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di gedung DPR RI, dikutip Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, pihaknya juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

"Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami Dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Lingkup PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun, kerja sama ini diharapkan akan memperkuat proses verifikasi dan validasi data untuk mendukung penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran. PKS ini juga mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG, sekaligus menjadi dasar integrasi sistem yang telah disiapkan Pertamina Patra Niaga untuk validasi NIK dalam penyaluran LPG 3 kg.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |