Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kelak, golongan masyarakat mampu atau orang kaya tidak bisa lagi bebas membeli "gas melon" tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) anyar yang mengatur pembatasan pembelian berdasarkan data status sosial ekonomi masyarakat atau klasifikasi desil.
"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," ungkap Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM, di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).
Menurutnya, selama ini pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan moral tanpa sanksi atau larangan yang mengikat secara hukum. Akibat ketiadaan aturan yang tegas tersebut, subsidi energi seringkali dinikmati oleh pihak yang tidak berhak karena siapa saja masih bisa membelinya di pasaran.
"Jadi walaupun sudah diimbau, 'Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,' tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya," imbuhnya.
Yang jelas, pemerintah memastikan aturan ini tidak akan langsung berlaku mendadak. Laode bilang, pihaknya akan memberikan masa transisi selama enam bulan pasca-terbitnya Perpres, yang akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu sebelum diberlakukan secara nasional.
"Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu," pungkasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]


















































