Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis (13 /11) mendatang.
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pada Kamis mendatang ada tiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengaku tak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," tuturnya.
Khozinudin mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya. Jika dirasa perlu, kata Khozinudin, pihaknya akan melawan status tersangka tersebut.
"Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum," kata dia.
"Sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi kami ambil tempuh," imbuhnya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
(wnv/fca)

















































