Sanksi Denda Dihapus, 10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 10.653.931 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya hingga 1 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merincikan WP OP Karyawan yang telah melapor sebanyak 9.315.880, WP OP Non Karyawan 1.116.703 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Adapun, pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 219.161 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 164.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 1.992pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 31pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Di sisi lain, Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.623.817 Jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 16.560.108, WP Badan 972.891, WP Instansi Pemerintah 90.591, dan WP PMSE: 227.

Seperti yang diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada awalnya akan berakhir pada 31Maret 2026. Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan khusus wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 31 April 2026.

Ia menjelaskan, perpanjangan periode pelaporan dari yang batas akhirnya untuk wajib pajak orang pribadi per 31 Maret 2026 karena periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 itu bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2026.

"Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain itu karena adanya libur panjang dan periode mudik Lebaran di tengah-tengah masyarakat, Purbaya mengatakan, perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP itu juga mempertimbangkan sistem Coretax yang kerap masih ada kendala sedikit terkait dengan loading nya.

"Sebagian orang kan mengalami hal itu, yasudah kita perpanjang," tegas Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, rencana penerapan perpanjangan batas waktu laporan SPT Tahunan WP OP ini juga akan mempertimbangkan evaluasi pelaporan masyarakat sampai akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, opsi lain yang dipertimbangkan ialah dengan memberikan keringanan sanksi administrasi bila pelaporan SPT tahunan 2025 WP OP ini melampaui batas waktu 31 Maret.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) WP OP per 31 Maret itu kata dia sebetulnya juga telah sesuai dengan ketetapan dalam UU KUP. Dalam UU KUP ketentuannya ialah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," ungkap Inge.

(mij/mij)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |