Saksi Ungkap Ucapan Dirjen Bea Cukai soal Importir: Tak Dibinasakan tapi Dibina

5 hours ago 3
Jakarta -

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI periode September 2024-Januari 2026, Rizal, mengungkap ucapan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi soal para pengusaha importir. Rizal mengatakan Djaka memerintahkan agar para importir dibina, bukan dibinasakan.

Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi saksi kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2026). Terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Mulanya, jaksa mendalami Rizal soal pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025. Rizal mengatakan pertemuan itu dihadiri para pengusaha importir dan Djaka Budhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu itu kita bertemu lantas dari beberapa orang, ada beberapa orang di situ. Saya lupa pastinya siapa saja karena saya nggak banyak yang kenal juga ya," kata Rizal.

"Sebelum ke sana Pak. Tadi saksi 'kita'. Kita ini siapa?" tanya jaksa KPK Takdir.

"Saya ada, Sisprian ada, Pak Gatot Heru ada," jawab Rizal.

"Djaka ada?" tanya jaksa.

"Pak Djaka ada," jawab Rizal.

Rizal mengaku yang menginisiasi pertemuan tersebut digelar di hotel. Ia mengatakan Djaka menerima usulan tersebut sehingga pertemuan bisa dilakukan di Hotel Borobudor.

"Siapa yang punya inisiasi pertemuannya dilakukan di hotel?" tanya jaksa.

"Jadi itu saya dan timlah sama anggota," jawab Rizal.

"Kenapa tempatnya mesti di hotel?" tanya jaksa.

"Memang latar belakangnya karena ini kan importir umum ya, mereka ini importir umum, salah satu dari importir umum," jawab Rizal.

Rizal mengatakan pertemuan itu dihadiri para pengusaha importir yang memiliki indeks Importir Berisiko Tinggi (IBT) termasuk dihadiri John Field. Untuk diketahui, IBT adalah pelaku usaha atau importir yang selama ini diindikasikan sering melakukan pelanggaran dalam kegiatan kepabeanan.

"Dan memang punya IBT, berisiko tinggi?" tanya jaksa.

"Berisiko tinggi, betul. Betul Pak Jaksa. IBT. Sehingga tidak bisa kita lakukan pertemuan secara terbuka. Secara terbuka maksudnya kita undang ramai-ramai ke kantor itu tidak bisa ya, tidak bisa seperti itu karena begini pada saat itu memang ada peralihan. Mohon izin Pak Jaksa," jawab Rizal.

Rizal mengatakan saat itu baru saja terjadi peralihan pimpinan dari Askolani ke Djaka Budhi. Rizal mengatakan pertemuan tersebut untuk menyakinkan Djaka dengan mendengar langsung dari para pengusaha importir, untuk menambah pemahaman Djaka terkait kepabeanan cukai karena latar belakang Djaka dari TNI.

"Jadi beliau berlatar belakang TNI dan pemahaman beliau mengenai kepabeanan cukai itu belum sedalam kami yang pegawai Bea Cukai. Nah banyak beberapa masukan dari beliau terkait pandangannya sebagai Dirjen kepada Bea Cukai. Karena memang beliau belum terlalu paham mengenai Bea Cukai. Seperti apa prosedur pengeluaran barang, seperti apa proses bisnis dalam importasi maupun eksportasi seperti itu," kata Rizal.

"Jadi kami berpandangan karena kita juga ada komunitas, ya komunitas intel segala macam, melihat ini, ini memang harus diyakini beliau itu mengenai proses bisnis ini dengan mendengar langsung dari pelaku," imbuh Rizal.

"Dan karena proses bisnis ini sebagian besar menjadi sorotan apalagi pada saat itu banyak, banyak medsos ya mengenai Blueray, mengenai yang lain, mengenai impor pada saat itu. Nah akhirnya kami pertemukanlah beliau di Hotel Borobudur untuk mendengar langsung bagaimana proses bisnis pekerjaan mereka," tambah Rizal.

Rizal mengaku memilih Hotel Borobudor karena lokasinya yang dekat dengan Kemenkeu. Jaksa kemudian mendalami Rizal soal ucapan Djaka terkait pengusaha importir jangan dibinasakan tetapi dibina.

"Izin majelis ini kami ada di BAP saksi masih di halaman 5, di nomor 10 ini, 'Adapun alasan saya untuk menginisiasi pertemuan dengan pengusaha importir sebagaimana saya jelaskan di atas yakni pada saat itu Djaka Budhi Utama baru diangkat sebagai Dirjen Bea Cukai kemudian menyampaikan kepada saya'," ujar jaksa membacakan BAP Rizal.

Rizal membenarkan adanya ucapan perintah dari Djaka terkait jangan membinasakan pengusaha importir. Rizal mengaku langsung menuruti perintah Djaka tersebut.

"Berarti Pak Djaka menyampaikan kepada saksi 'Kita tidak mau membinasakan tetapi membina pengusaha importir tersebut, atas arahan tersebut maka saya memerintahkan Sisprian dan Gatot Heru menghubungi para pengusaha importir tersebut, pada saat itu banyak beredar informasi negatif di media sosial tentang group importir tersebut'. Sama dengan yang saksi sampaikan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rizal.

Jaksa mencecar Rizal terkait maksud ucapan Djaka tersebut. Rizal mengatakan Djaka tidak ingin mematikan pengusaha importir tapi bagaimana membina agar mereka bekerja sesuai aturan.

"Bagaimana saksi?" cecar jaksa.

"Jadi memang di kesempatan saya dengan Pak Dirjen, pada saat-saat rapat juga seperti itu di kantor, beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha baik pabean maupun cukai. Tapi bagaimana kita agar membina, agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan," jawab Rizal.

"Jadi betul ya? Jangan dibinasakan dibina aja?" tanya jaksa.

"Dibina," jawab Rizal.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(mib/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |