Porsche di Rumah Silmy Karim Tak Ada di LHKPN, KPK Bakal Usut Pencucian Uang

3 hours ago 1

Jakarta -

Dua unit mobil Porsche yang disita KPK dari rumah mantan Wamen Imipas, Silmy Karim tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait itu, KPK membuka peluang pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Silmy.

"Apakah nanti (aset Silmy) itu tidak masuk di LHKPN dan kita menemukan fakta-fakta atau modus-modus pencucian uang, misalkan tadi penggunaan nominee dan pembelian terhadap aset-aset itu menggunakan orang lain, tentunya itu sudah masuk kategori pencucian uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik menyebut pihaknya belum menentukan, apakah TPPU itu akan dimasukkan ke perkara Silmy dkk yang sedang berjalan, atau dibuat pengusutannya sendiri. Taufik menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi apakah nanti itu akan kita masukkan di proses penyidikan yang sedang berjalan, ataukah nanti itu dilakukan setelah proses penyidikan tindak pidana korupsinya ini, nah itu kita lihat perkembangan ke depannya ini kan karena masih awal ya tertangkap tangan," ucapnya.

Taufik mengatakan, modus-modus yang ditemukan penyidik KPK dalam perkara ini mengarah kepada TPPU. Salah satunya, kata Taufik, seperti penggunaan rekening nominee hingga kepemilikan aset atas nama orang lain.

"Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," ucap dia.

"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," tambahnya.

Mobil Porsche itu disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Silmy di kawasan Brawijaya, Jaksel, pada Jumat (5/6). Berdasarkan pantauan detikcom, ada dua unit mobil Porsche yang dibawa KPK.

Dilihat dari situs resmi KPK, Silmy melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2026. LHKPN itu berisi harta kekayaan Silmy selama tahun 2025.

Dalam LHKPN itu, Silmy tercatat melaporkan kepemilikan tujuh alat transportasi. Namun tidak ada mobil Porsche seperti yang dibawa KPK.

Silmy sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2022-2026. Pemerasan dilakukan sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

KPK menduga Silmy mendapat setoran Rp 100 juta per minggu dalam kasus ini. Total dugaan pemerasan sendiri sekitar Rp 145,5 miliar.

(ial/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |