Jakarta -
Jaksa menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa kasus tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Risharyudi menyebut uang dan tiket Blackpink itu diberikan oleh terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi.
Risharyudi mengatakan pemberian pertama dari Haryanto berupa uang senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan Risharyudi untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah, di situ ada terjadi diskusi, saya bilang 'Pak, saya mau pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," ujar Risharyudi.
"Berapa uangnya Saudara saksi?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 10 juta," jawab Risharyudi.
"Diberikan oleh Saudara terdakwa Haryanto, ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Risharyudi.
"Oleh saksi dipergunakan untuk apa uangnya?" tanya jaksa.
"Uangnya dipakai buat beli tiket berangkat ke Sulawesi Tengah," jawab Risharyudi.
Risharyudi mengatakan pemberian kedua dari Haryanto berupa uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta. Uang itu diberikan Haryanto pada tahun 2024.
"Sehubungan dengan apa kok Pak Haryanto sering berikan uang kepada Saudara saksi?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati pemilu juga. Sempat saya bilang 'Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah pemilu'. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu'," jawab Risharyudi.
"Kalau nilai nominal rupiah itu berapa 10.000 USD? Berapa?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 150 juta waktu itu," jawab Risharyudi.
"Itu Saudara terima pada sekitar tahun 2024, betul ya?" tanya jaksa.
"2024," jawab Risharyudi.
Jaksa mendalami kapasitas Risharyudi saat menerima uang senilai total Rp 10 juta dan USD 10 ribu tersebut dari Haryanto. Risharyudi mengatakan saat itu menjabat sebagai tim asistensi eks Menaker Ida Fauziyah.
"Bisa Saudara saksi jelaskan apa kapasitas saksi saat itu berkomunikasi dengan Direktur PPTKA? Saat itu posisi saksi sebagai apa?" tanya jaksa.
"Posisi saya sebagai tim asistensi menteri. Kami ada tim beberapa orang di situ," jawab Risharyudi.
"Tim asistensi dari menteri. Menteri apa?" tanya jaksa.
"Dari Menteri Tenaga Kerja," jawab Risharyudi.
"Siapa saat itu saat saksi menjadi tim asistensi yang menjadi Menteri Ketenagakerjaannya?" tanya jaksa.
"Ibu Ida Fauziyah," jawab Risharyudi.
Risharyudi menyebut uang USD 10 ribu itu digunakan untuk membeli motor Harley bodong dan bekas secara online. Selain itu, Risharyudi juga mengaku pernah meminta rokok saat datang ke ruangan Haryanto.
"Dipergunakan untuk apa uangnya dari Saudara terdakwa Haryanto tahun 2024 saat itu?" tanya jaksa.
"Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu," jawab Risharyudi.
"Beli di OLX ya, begitu ya. Jadi sebenarnya saksi sudah menerima apa saja dari Saudara terdakwa Haryanto selama yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA di tahun itu?" tanya jaksa.
"Dua kali uang, Rp 10 juta dengan dolar 10.000. Ditambah dengan rokok beberapa kali saya datang ke ruangan, ada rokok, 'minta rokok boleh Pak?', 'Boleh', ngerokok bareng cuma sebatang terus izin keluar," jawab Risharyudi.
Risharyudi juga mengakui pernah menerima tiket konser Blackpink dari Haryanto. Namun, tiket konser itu tidak digunakan.
"Kemudian untuk yang tiket konser Blackpink tadi?" tanya jaksa.
"Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu," jawab Risharyudi.
Jaksa mendalami apakah uang yang diterima Risharyudi sudah dikembalikan ke KPK. Risharyudi mengatakan uang Rp 10 juta dan motor Harley hasil pembelian dari uang USD 10 ribu itu sudah dikembalikan ke KPK.
"Atas uang-uang yang Saudara minta atau Saudara terdakwa Haryanto berikan kepada Saudara saksi, itu uangnya apakah Saudara sudah kembalikan?" tanya jaksa.
"Alhamdulilah waktu dipanggil ke KPK, kemudian saya menyampaikan ada Rp 10 juta diberikan nomor rekening dan saya sudah kembalikan. Kemudian di BAP kedua, setelah melakukan penerimaan tanda terima uang, saya sampaikan kembali bahwa ada yang terlupa, yang terlupa itu tadi (USD) 10 ribu, kemudian saya belikan motor, dan kemudian diminta untuk dikembalikan ke negara, motornya sudah saya kembalikan," jawab Risharyudi.
"Motornya sudah dikembalikan?" tanya jaksa.
"Sudah dikembalikan," jawab Risharyudi.
Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
(mib/fas)
















































