Jakarta -
Bambang Hadiwaluyo menceritakan alasan dirinya mundur dari jabatan Pejabat PPK Direktorat SD di Kemendikbudristek di tahun 2020. Bambang mengaku ketakutan sampai sakit karena tak bisa tidur.
Pengakuan itu disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Saudara diganti atau mengundurkan diri?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri," jawab Bambang.
Bambang mengaku mengundurkan diri saat proses klik pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020. Awalnya Bambang mengaku dihubungi praktisi di Direktorat SD bernama M Iksan.
"Ceritalah sini, kenapa mengundurkan diri?" tanya jaksa.
"Jadi ketika tanggal 29 malam, itu saya mendapatkan telepon dari M Iksan," jawab Bambang.
"Terus?" cecar jaksa.
"Malam saya ditelepon bahwa, 'Pak Bambang saya mendapatkan telepon dari ibu' bahasanya begitu ya Pak," jawab Bambang.
"Ibu itu siapa?" tanya jaksa.
"Bung Ning, Bu Sri (Wahyuningsih)," jawab Bambang.
"Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja," lanjut Bambang.
Singkatnya, Bambang lalu menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook namun saat itu tak ada yang merespons. Dia mengatakan saat itu Direktorat SMP tak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD.
Bambang pun meminta diadakan rapat agar proses klik penyedia Direktorat SD dan SMP dilakukan di waktu yang sama. Akhirnya rapat tersebut digelar.
"Setelah sepakat untuk saya minta untuk diklik bersama, SD, SMP harus bareng-bareng. Ya sudah saya minta untuk kita rapat," ujar Bambang.
"Rapat nggak akhirnya?" tanya jaksa.
"Iya rapat," jawab Bambang.
Bambang mengatakan rapat itu dihadiri semua pejabat PPK, terdakwa Sri dan Mulyatsyah. Bambang menuturkan saat rapat, Sri dan Iksan tiba-tiba keluar meninggalkan rapat.
Kemudian, Bambang mengaku mendapat WhatsApp dari Iksan. WA itu terkait informasi tak mau membantu lagi jika nanti ada apa-apa.
"Kenapa mereka keluar?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu alasannya apa saat itu ya Pak. Keluar habis itu kemudian Iksan WA saya," jawab Bambang.
"Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu," lanjut Bambang.
Membaca pesan itu, Bambang mengaku takut sampai tak bisa tidur. Akhirnya Bambang membuat surat pengunduran diri pada 30 Juni 2020.
"Itu kata Iksan?" tanya jaksa.
"Karena saya memang 0 dengan itu, itu, saya takut Pak, takut sampai saya sakit Pak karena nggak bisa tidur. Kemudian 30 pagi saya membuat surat pengunduran diri," jawab Bambang.
Surat pengunduran diri itu ditujukan Bambang ke Sri. Dalam surat pengunduran diri Bambang tersebut, tertulis soal kondisi kesehatan hingga mental.
"Yang terhomat, kuasa pengguna anggaran Direktorat SD di tempat. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, nama Bambang Hadiwaluyo. Ini PPK output sekolah yang mendapatkan peralatan pendidikan. Alamat bla bla berdasarkan surat kuasa pengguna anggaran nomor 4 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan pengelolaan keuangan Direktorat SD, Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud tahun anggaran 2020," kata Bambang membacakan surat pengunduran dirinya.
"Sehubungan dengan kondisi kesehatan dan ketahanan mental saya sebagai PPK, program bantuan pengadaan sarana TIK, saya mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 dari jabatan PPK Direktorat SD," lanjut Bambang.
Bambang mengatakan tak ada respons dari Sri setelah pemberian surat pengunduran diri tersebut. Bambang mengatakan setelah ia mundur, PT Bhinneka Mentaridimensi diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.
"Nah ini poin 11 BAP terakhir, 'Dapat saya tambahkan setelah saya mundur sebagai PPK digantikan oleh Wahyu Haryadi, ternyata antara Direktorat SD, SMP, yang diklik sebagai penyedia dan pemenangnya adalah PT Bhinneka. Saya sudah tidak tahu prosesnya'. Benar?" tanya jaksa.
"Nggak tahu prosesnya," jawab Bambang.
"Walaupun Saudara tidak tahu prosesnya tapi Saudara tahu yang diklik sama mereka itu adalah PT Bhinneka?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bambang.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
Simak juga Video 'Nadiem: Banyak Kejanggalan di Sidang, Satu per Satu Saksi Akan Buka Kebenaran':
(mib/whn)


















































