Saksi Ini Ngaku Pernah Diminta Ammar Zoni Antar Sabu ke Tahanan Lain

2 hours ago 1
Jakarta -

Mantan narapidana kasus narkotika, Jaya, mengaku pernah diminta Ammar Zoni mengantar sabu ke tahanan lain di Rutan Salemba. Jaya mengaku dijanjikan upah Rp 100 ribu per minggu oleh Ammar.

Hal itu disampaikan Jaya saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.

Saat masih menjalani masa penahanan, Jaya ditahan di blok tahanan yang sama dengan Ammar di Rutan Salemba. Jaya baru saja bebas pada April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa lama Saudara berinteraksi atau bercerita dengan Amar?" tanya jaksa.

"Tiga minggu kurang lebih," jawab Jaya.

Jaya mengatakan petugas rutan menemukan tas Ammar yang berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar Ammar. Dia mengaku ikut digeledah namun petugas tak menemukan narkotika padanya.

"Kamu lihat tas ini di mana posisinya?" tanya jaksa.

"Ada di selipan dak-dakan itu, di dalam tas. Tasnya sedang, warna cokelat," jawab Jaya.

"Kamu tahu ini sabu? Dari mana tahu?" tanya jaksa.

"Ya dari lihat pakai mata saja," jawab Jaya.

Jaya mengaku diminta Ammar mengantar sabu ke tahanan di blok lain. Dia mengatakan Ammar menjanjikan upah Rp 100 ribu per minggu.

"Saudara pernah disuruh Ammar nganterin barang ini? Ke siapa?" tanya jaksa.

"Nganterinnya dibungkus pakai gulungan tisu. Nganternya ke blok lain," jawab Jaya.

"Saudara dikasih upah berapa sama Ammar?" tanya jaksa.

"Kalau itu belum dikasih upah, tapi dijanjikan seminggu Rp 100 ribu," jawab Jaya.

Dia mengaku juga memiliki aplikasi Zangi yang diperintah oleh Ammar. Dia mengatakan pemesanan sabu dan titik pengantaran di tahanan dilakukan di aplikasi tersebut.

"Saudara tahu aplikasi Zangi? Kamu punya?" tanya jaksa.

"Tahu. Punya. Saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin. Katanya 'Coba download aja, nanti kalau ada yang pesen nge-chat-nya ke situ'," jawab Jaya.

"Terus ada yang nge-chat? Siapa?" tanya jaksa.

"Ada. Paling orang-orangnya dia saja Andi, Ngantuk, Asep. Setelah mereka chat pesen, saya lapor ke Bang Ammar karena barangnya ada di Bang Ammar," jawab Jaya.

"Ammar bilang apa?" tanya jaksa.

"Katanya 'Ya udah kasih, ketemuan di tangga atau di mana'," jawab Jaya.

"Masalah pembayaran gimana?" tanya jaksa.

"Pembayaran saya nggak tahu, itu urusan mereka sama Bang Ammar," jawab Jaya.

Jaya mengaku pernah ditawari Ammar untuk memakai sabu dengan gratis. Dia mengaku memakainya menggunakan alat bong hisap sabu.

"Pernah. Dia nawarin 'Lu mau makai nggak?'," kata Jaya.

"Saya makai di atas atau kadang di bawah. Biar segar aja," tambahnya.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

(mib/zap)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |