Sahroni: Polri Tepat Pecat Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual

2 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah Polri memecat oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, yang menganiaya siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga tewas sudah tepat. Sahroni mengatakan langkah ini menjadi upaya Polri dalam menjaga marwah.

"Saya menilai langkah pemecatan ini sudah tepat," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

"Selain menjaga marwah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun, dan saya harap segera diproses secepatnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni mengatakan dirinya mengetahui pimpinan Polri telah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis dan terukur. Namun, menurutnya, pekerjaan rumah terbesar ialah memastikan instruksi tersebut diterapkan hingga ke jajaran paling bawah.

"Saya rasa untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku namun bisa juga atasannya diberi sanksi karena dianggap lalai meng-handle anak buahnya," tuturnya.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.

"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi.

"Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |