Sahroni Minta Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Dijerat Pasal Berlapis

5 hours ago 2
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Taufik Hidayat (30), penganiaya dan penyekap wanita inisial YTR (29) di Bandung, dihukum penjara seumur hidup. Ia meminta Taufik Hidayat tak dikenakan pasal penganiayaan biasa.

"Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tindakan Taufik Hidayat tak cuma kejam, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) korban. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai turut menangani kasus ini.

"Sangat melanggar HAM, Pak Pigai harus aware terkait perkara ini, saya juga minta Pak Pigai bantu korban," ucap dia.

Bukan tanpa alasan, Bendum DPP NasDem ini memandang yang dilakukan Taufik Hidayat telah menghancurkan masa depan korban. "Karena dia telah mematikan harapan korban dan korban tidak bisa lagi melihat, ini nggak layak tersangka disebut manusia lagi, melainkan binatang buas," tegas dia.

Lebih lanjut, ia juga meminta Polda Jawa Barat (Jabar) membuat laporan sendiri jika ada korban-korban lainnya dari tersangka. "Polisi harus buat laporan sendiri terkait korban-korban lainny, agar mereka melaporkan juga sikap-sikap keji yang dilakukan tersangka," imbuhnya.

Seperti diketahui, Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29) di Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi. Pelarian Taufik berakhir di Majalaya usai diburu petugas kepolisian.

Taufik juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.

Desakan Hukuman Berat

Taufik ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Taufik telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya.

Bibi korban, Erni Heryadi (39), meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia merasa terpukul melihat kondisi keponakannya, yang kini mengalami dampak fisik permanen.

"Kami ingin pelaku di hukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujar Erni, dilansir detikJabar, Rabu (24/6).

Erni menambahkan bahwa dampak penganiayaan tersebut sangat fatal. Meski diliputi kemarahan besar, keluarga berkomitmen untuk tetap menempuh jalur hukum dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," tuturnya.

Kakak ipar korban, Meiliani (33), mengaku lega tapi tetap menuntut hukuman yang setimpal dengan kekejaman pelaku. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras aparat.

"Kami berterima kasih sekali kepada Polda Jabar dan seluruh jajaran yang bertugas yang telah berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

(maa/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |