Sah! Purbaya Tetapkan Masa Tunggu Eks ASN Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan peraturan baru yang mengatur lebih detail persyaratan untuk menjadi kuasa pajak.

Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

PMK 44/2026 ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 229 Tahun 2014. PMK ini berlaku sejak diterbitkan pada 6 Juli 2026.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa," dikutip dari bagian menimbang PMK 44/2026, Rabu (8/7/2026).

Salah satu ketentuan terbaru yang ditetapkan dalam PMK ini ialah penambahan pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa perpajakan. Dalam PMK yang lama, hanya terdiri dari konsultan pajak dan pihak lain atau karyawan wajib pajak, sedangkan kini termasuk keluarga, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1.

"Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga," sebagaimana tertera dalam Pasal 3 PMK 44/2026.

Persyaratan kuasa pajak juga ditetapkan harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, konsultan Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.

Adapun Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

Tata cara memperoleh Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dalam PMK ini, juga secara spesifik diatur masa tunggu bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan untuk bisa menjadi seorang kuasa pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5.

PMK ini menyebutkan Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi ketentuan:

a. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:

1. kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2. larangan berupa:
a) menyalahgunakan wewenang;
b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
d) melakukan pungutan di luar ketentuan;
e) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
f) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan

b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.

Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan, Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan:

a. diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;

b. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:

1. kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2. larangan berupa:
a) menyalahgunakan wewenang;
b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
d) melakukan pungutan di luar ketentuan;
e) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
f) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan

c. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan:

a. selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:

1. dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau

2. dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak:
1. tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
2. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |